Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri

Kamis, 10 September 2020 - 15:17 WIB
loading...
Sudah Waktunya Pisah...
Provinsi NTT dinilai sudah waktunya diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri, terpisah dari Provinsi Bali dan NTB yang ada selama ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai sudah waktunya diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. UU itu terpisah dari Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada selama ini.

(Baca juga: DPR Ingin Pemerintah Lakukan Transformasi Strategis di Tengah Pandemi)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi NTT Abraham Liyanto mengingatkan, Provinsi NTT terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958. UU itu juga lanjut dia, menjadi landasan pembentukan Provinsi Bali dan NTB secara bersamaan.

(Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)

"UU ini pun didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Nah, tidak mungkin NTT selalu terus berlandaskan UU itu, apalagi masih memakai UUDS. Maka perlu UU tersendiri yang mengatur Provinsi NTT," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya dia telah diundang sebagai narasumber oleh Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Badan Keahlian DPR pada Selasa (8/9/2020) dalam penyusunan RUU Propinsi NTT. PUU diperintahkan Komisi II DPR untuk membuat draf atau rancangan awal RUU tentang Provinsi NTT.

Abraham menyebut substansi yang ada dalam UU Nomor 64 Tahun 1958, sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT saat ini. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT sudah mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen.

Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958. Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota.

Kemudian wilayah yang menjadi bagian Propinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu. "Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. "Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah. Dengan dasar ini semua maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an," kata Abraham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)