Pengibaran Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

Senin, 04 Agustus 2025 - 13:16 WIB
loading...
A A A
"Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu misalnya soal antikemapanan, itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya pada pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya," ungkapnya.


Maka itu, konteksnya dari pengibaran bendera bajak laut itu bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat. Tapi, hal itu bukanlah bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan terafiliasi organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.

Hanya saja dia mengingatkan masyarakat supaya tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena bisa menjadi tindak pidana penghinaan simbol negara. Bahkan pemasangan bendera Merah Putih dan bendera one piece juga tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan hukum.

"Dalam undang-undang bendera dan bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih tidak jadi persoalan. Kalau misalnya dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut) sepanjang itu lebih rendah lebih kecil ukurannya itu tidak jadi persoalan," ujar Ali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Mahfud MD Sebut Pernyataan...
Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Pakar Hukum Minta Bareskrim...
Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Respons Pontjo Sutowo...
Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Jalur UTBK Universitas...
Jalur UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Profil Marc Cucurella,...
Profil Marc Cucurella, Mesin Assist Spanyol di Piala Dunia 2026
Hong Kong Hadirkan Festival...
Hong Kong Hadirkan Festival Pixar hingga Duel Klub Eropa Musim Panas
Berita Terkini
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved