Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Helfi menerangkan, ketiganya melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Helfi mengungkap, dalam proses gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana.
Penyidik lantas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang mana mereka bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Helfi mengungkap, dalam proses gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana.
Penyidik lantas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang mana mereka bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
Lihat Juga :