KSPI Sebut Masuknya 500 TKA China Seperti Membuka Borok Sendiri
Senin, 04 Mei 2020 - 01:58 WIB
loading...
Puluhan tenaga kerja asing asal China berbaris disalah satu perusahaan milik pengusaha China yang beroperasi di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia. Tindakan itu justru dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi, hal itu terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan kalangan buruh mengecam dan menolak masuknya TKA tersebut untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertama, kedatangan mereka melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Kedua, kedatangan TKA jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Said menilai alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, melanggar konstitusi yang ada.
“Alasan dia bahwa tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut, justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Said.
Ia menilai, penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencari-cari alasan dan seperti membuka borok sendiri. Sebab, di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Bahkan, lanjut Said, ketentuan itu wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan kalangan buruh mengecam dan menolak masuknya TKA tersebut untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertama, kedatangan mereka melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Kedua, kedatangan TKA jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Said menilai alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, melanggar konstitusi yang ada.
“Alasan dia bahwa tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut, justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Said.
Ia menilai, penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencari-cari alasan dan seperti membuka borok sendiri. Sebab, di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Bahkan, lanjut Said, ketentuan itu wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge.
Lihat Juga :