KSPI Sebut Masuknya 500 TKA China Seperti Membuka Borok Sendiri

Senin, 04 Mei 2020 - 01:58 WIB
loading...
KSPI Sebut Masuknya...
Puluhan tenaga kerja asing asal China berbaris disalah satu perusahaan milik pengusaha China yang beroperasi di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia. Tindakan itu justru dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi, hal itu terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan kalangan buruh mengecam dan menolak masuknya TKA tersebut untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertama, kedatangan mereka melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2020).

Kedua, kedatangan TKA jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Said menilai alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, melanggar konstitusi yang ada.

“Alasan dia bahwa tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut, justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Said.

Ia menilai, penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencari-cari alasan dan seperti membuka borok sendiri. Sebab, di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Bahkan, lanjut Said, ketentuan itu wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Puas Keterangan...
Tak Puas Keterangan Menaker soal TKA China, Komisi IX DPR Bakal ke Konawe
Menaker Klaim Kedatangan...
Menaker Klaim Kedatangan 156 TKA China Agar Bisa Rekrut 950 Pekerja Lokal
PKS Sesalkan Pemerintah...
PKS Sesalkan Pemerintah Tak Patuhi Rekomendasi DPR Soal TKA China
Kedatangan TKA China...
Kedatangan TKA China Memunculkan Pro dan Kontra di Masyarakat
Amien Rais Nilai Pemerintah...
Amien Rais Nilai Pemerintah Membuka Gerbang Lebar untuk TKA China
Soal TKA China Masuk...
Soal TKA China Masuk Indonesia, Pemuda Muhammadiyah: Luhut Ini seperti Megalomania
Sakit Hati Dipecat,...
Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PT OSS Bunuh Seorang TKA Asal China
Tepati Janji, VDNI dan...
Tepati Janji, VDNI dan OSS Ngaku Rekrut 3.300 Tenaga Kerja Lokal di Konawe
Denger Nih Doel, Opung...
Denger Nih Doel, Opung Luhut Bilang TKA Masuk karena Kita Kurang Tukang Insinyur
Rekomendasi
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved