KSPI Sebut Masuknya 500 TKA China Seperti Membuka Borok Sendiri

Senin, 04 Mei 2020 - 01:58 WIB
loading...
KSPI Sebut Masuknya...
Puluhan tenaga kerja asing asal China berbaris disalah satu perusahaan milik pengusaha China yang beroperasi di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia. Tindakan itu justru dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi, hal itu terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan kalangan buruh mengecam dan menolak masuknya TKA tersebut untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertama, kedatangan mereka melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2020).

Kedua, kedatangan TKA jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Said menilai alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, melanggar konstitusi yang ada.

“Alasan dia bahwa tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut, justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Said.

Ia menilai, penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencari-cari alasan dan seperti membuka borok sendiri. Sebab, di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Bahkan, lanjut Said, ketentuan itu wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Puas Keterangan...
Tak Puas Keterangan Menaker soal TKA China, Komisi IX DPR Bakal ke Konawe
Menaker Klaim Kedatangan...
Menaker Klaim Kedatangan 156 TKA China Agar Bisa Rekrut 950 Pekerja Lokal
PKS Sesalkan Pemerintah...
PKS Sesalkan Pemerintah Tak Patuhi Rekomendasi DPR Soal TKA China
Kedatangan TKA China...
Kedatangan TKA China Memunculkan Pro dan Kontra di Masyarakat
Amien Rais Nilai Pemerintah...
Amien Rais Nilai Pemerintah Membuka Gerbang Lebar untuk TKA China
Soal TKA China Masuk...
Soal TKA China Masuk Indonesia, Pemuda Muhammadiyah: Luhut Ini seperti Megalomania
Sakit Hati Dipecat,...
Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PT OSS Bunuh Seorang TKA Asal China
Tepati Janji, VDNI dan...
Tepati Janji, VDNI dan OSS Ngaku Rekrut 3.300 Tenaga Kerja Lokal di Konawe
Denger Nih Doel, Opung...
Denger Nih Doel, Opung Luhut Bilang TKA Masuk karena Kita Kurang Tukang Insinyur
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved