PKS Sesalkan Pemerintah Tak Patuhi Rekomendasi DPR Soal TKA China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati menyayangkan tetap masuknya 152 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 Mei 2020 lalu, disepakati salah satu hasil kesimpulan rapat adalah menunda sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama pandemi COVID-19. (Baca juga: Update Kasus COVID-19: Positif 54.010 Orang, 22.936 Sembuh dan 2.754 Meninggal)
“Sekarang status pandemi global belum dicabut dan status bencana nasional juga masih diterapkan tetapi pemerintah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dengan berbagai polemik yang mengiringinya,” ujar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Kemudian, lanjut Politikus PKS ini, dalam poin-poin kesimpulan RDP tersebut, semangat yang hadir adalah memastikan hak-hak pekerja di Tanah Air terpenuhi dan mengawal hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dipulangkan ke Tanah Air karena pandemi COVID-19.
“Pandemi ini menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air, ditambah saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia harus dipulangkan ke daerah asal karena COVID-19. Artinya banyak anak bangsa yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat pandemi. Kita ingin memprioritaskan mereka tapi ironisnya Tenaga Kerja Asing justru yang diberi kesempatan mendapatkan pekerjaan di negeri ini,” paparnya.
Selain soal kesempatan kerja, sambung Mufida, tujuan penghentian kedatangan TKA sementara itu juga bertujuan untuk mencegah kembali merebaknya penyebaran COVID-19 kasus impor.
“Negara lain yang sudah selesai gelombang pertama kemudian mengalami gelombang kedua karena imported cases. Indonesia puncak gelombang pertama saja belum. Jadi kita bertanya, bagaimana status kesehatan TKA China yang diizinkan masuk ke Indonesia ini?” terangnya.
Lebih dari itu, Mufida juga meminta pemerintah memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Penolakan warga terhadap kedatangan 152 TKA China itu adalah satu dari sekian banyak polemik yang muncul soal kedatangan TKA. (Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 1.198, Yuri: Protokol Kesehatan Belum Dilaksanakan dengan Baik)
“Masyarakat, Ombudsman dan banyak pihak sudah memberikan penegasan soal penolakan Tenaga Kerja Asing selama Pandemi. Kami di DPR sebagai lembaga tinggi negara juga sudah memberikan rekomendasi resmi tentang moratorium ini tanpa diindahkan pemerintah. Kita tidak anti Tenaga Kerja Asing tapi saat ini jutaan anak bangsa lebih membutuhkan pekerjaan di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi,” pungkas Mufida.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 Mei 2020 lalu, disepakati salah satu hasil kesimpulan rapat adalah menunda sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama pandemi COVID-19. (Baca juga: Update Kasus COVID-19: Positif 54.010 Orang, 22.936 Sembuh dan 2.754 Meninggal)
“Sekarang status pandemi global belum dicabut dan status bencana nasional juga masih diterapkan tetapi pemerintah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dengan berbagai polemik yang mengiringinya,” ujar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Kemudian, lanjut Politikus PKS ini, dalam poin-poin kesimpulan RDP tersebut, semangat yang hadir adalah memastikan hak-hak pekerja di Tanah Air terpenuhi dan mengawal hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dipulangkan ke Tanah Air karena pandemi COVID-19.
“Pandemi ini menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air, ditambah saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia harus dipulangkan ke daerah asal karena COVID-19. Artinya banyak anak bangsa yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat pandemi. Kita ingin memprioritaskan mereka tapi ironisnya Tenaga Kerja Asing justru yang diberi kesempatan mendapatkan pekerjaan di negeri ini,” paparnya.
Selain soal kesempatan kerja, sambung Mufida, tujuan penghentian kedatangan TKA sementara itu juga bertujuan untuk mencegah kembali merebaknya penyebaran COVID-19 kasus impor.
“Negara lain yang sudah selesai gelombang pertama kemudian mengalami gelombang kedua karena imported cases. Indonesia puncak gelombang pertama saja belum. Jadi kita bertanya, bagaimana status kesehatan TKA China yang diizinkan masuk ke Indonesia ini?” terangnya.
Lebih dari itu, Mufida juga meminta pemerintah memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Penolakan warga terhadap kedatangan 152 TKA China itu adalah satu dari sekian banyak polemik yang muncul soal kedatangan TKA. (Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 1.198, Yuri: Protokol Kesehatan Belum Dilaksanakan dengan Baik)
“Masyarakat, Ombudsman dan banyak pihak sudah memberikan penegasan soal penolakan Tenaga Kerja Asing selama Pandemi. Kami di DPR sebagai lembaga tinggi negara juga sudah memberikan rekomendasi resmi tentang moratorium ini tanpa diindahkan pemerintah. Kita tidak anti Tenaga Kerja Asing tapi saat ini jutaan anak bangsa lebih membutuhkan pekerjaan di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi,” pungkas Mufida.
(kri)