PKS Sesalkan Pemerintah Tak Patuhi Rekomendasi DPR Soal TKA China
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:25 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati menyayangkan tetap masuknya 152 TKA asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang belum usai. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati menyayangkan tetap masuknya 152 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 Mei 2020 lalu, disepakati salah satu hasil kesimpulan rapat adalah menunda sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama pandemi COVID-19. (Baca juga: Update Kasus COVID-19: Positif 54.010 Orang, 22.936 Sembuh dan 2.754 Meninggal)
“Sekarang status pandemi global belum dicabut dan status bencana nasional juga masih diterapkan tetapi pemerintah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dengan berbagai polemik yang mengiringinya,” ujar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Kemudian, lanjut Politikus PKS ini, dalam poin-poin kesimpulan RDP tersebut, semangat yang hadir adalah memastikan hak-hak pekerja di Tanah Air terpenuhi dan mengawal hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dipulangkan ke Tanah Air karena pandemi COVID-19.
“Pandemi ini menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air, ditambah saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia harus dipulangkan ke daerah asal karena COVID-19. Artinya banyak anak bangsa yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat pandemi. Kita ingin memprioritaskan mereka tapi ironisnya Tenaga Kerja Asing justru yang diberi kesempatan mendapatkan pekerjaan di negeri ini,” paparnya.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 Mei 2020 lalu, disepakati salah satu hasil kesimpulan rapat adalah menunda sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama pandemi COVID-19. (Baca juga: Update Kasus COVID-19: Positif 54.010 Orang, 22.936 Sembuh dan 2.754 Meninggal)
“Sekarang status pandemi global belum dicabut dan status bencana nasional juga masih diterapkan tetapi pemerintah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dengan berbagai polemik yang mengiringinya,” ujar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Kemudian, lanjut Politikus PKS ini, dalam poin-poin kesimpulan RDP tersebut, semangat yang hadir adalah memastikan hak-hak pekerja di Tanah Air terpenuhi dan mengawal hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dipulangkan ke Tanah Air karena pandemi COVID-19.
“Pandemi ini menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air, ditambah saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia harus dipulangkan ke daerah asal karena COVID-19. Artinya banyak anak bangsa yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat pandemi. Kita ingin memprioritaskan mereka tapi ironisnya Tenaga Kerja Asing justru yang diberi kesempatan mendapatkan pekerjaan di negeri ini,” paparnya.
Lihat Juga :