Darurat Cadangan Minyak Strategis

Jum'at, 25 Juli 2025 - 23:08 WIB
loading...
Darurat Cadangan Minyak...
Eddy Suprapto, Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi. Foto/SindoNews
A A A
Eddy Suprapto
Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi

LONCENG darurat cadangan minyak strategis Indonesia telah bergema. Pasalnya, Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan operasional konsumsi nasional. Pembangunan infrastuktur Cadangan Minyak Strategis (Strategic Petroleum Reserve atau SPR) tidak bisa ditunda karena memasuki fase darurat. Karena salah satu fungsi penting dari cadangan minyak strategis adalah menjaga stabilitas energi nasional.

Indonesia memasuki usia kemerdekaan 80 tahun bulan depan. Namun prioritas membangun Cadangan Minyak Strategis (Strategic Petroleum Reserve atau SPR) hingga saat ini belum dikerjakan. Narasi kemandirian energi sering menjadi program kerja setiap kabinet pemerintahan, hanya saja dalam pelaksanaanya jauh dari harapan. Pembahasan kemandirian energi selalu juga menjadi agenda rapat antara Pemerintah (Kementrian ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat, tapi belum menghasilkan apapun, padahal darurat cadangan minyak strategis memasuki fase kedaruratan.

Pasalnya persediaan minyak mentah sebagai instrumen menstabilkan pasar dan menjaga stabilitas ekonomi nasional saat terjadi krisis energi sudah memasuki fase mengkawatirkan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di ASEAN yang juga memiliki letak geografis yang strategis hanya memiliki cadangan operasional konsumsi nasional, artinya Indonesia hanya mampu bertahan maksimal beberapa hari saja apabila terjadi kendala atau gangguan pasokan.

Hingga saat ini belum, bahkan tidak ada mekanisme hukum atau kelembagaan yang mengatur penyimpanan minyak sebagai cadangan negara. Saat ini, cadangan minyak strategis hanya bersifat operasional dan dimiliki oleh entitas komersial seperti Pertamina yang mengoperasikan konsumsi harian minyak sebesar 1,6 juta barel, bandingkan dengan Jepang (90 hari), India (45 hari), bahkan Korea Selatan (93 hari).

Ditinjau dari segi ekonomi dan fiskal lebih menarik. Jika terjadi konflik geopolitik menyebabkan harga minyak dunia melonjak dari US$80 menjadi US$150 per barel. Indonesia, yang mengimpor lebih dari 800 ribu barel minyak per hari, akan langsung menghadapi tekanan luar biasa pada APBN. Kenaikan subsidi BBM bisa mencapai IDR350 triliun dalam waktu satu tahun. Situasi ini menunjukkan kedaruratan luar biasa untuk mulai membangun kerangka legal, kelembagaan, dan infrastruktur penyimpanan cadangan energi strategis.

Sistem Cadangan Minyak Strategis Global

Secara global, kebijakan dan kapasitas Cadangan Minyak Strategis (CMS) menunjukkan betapa seriusnya negara-negara dalam mempersiapkan diri menghadapi krisis energi. Negara seperti Amerika Serikat menyimpan Cadangan Minyak Strategis mencapai 714 juta barel. Bahkan Amerika Serikat memiliki road map Cadangan Minyak Stategis secara khusus.

Kongres AS mengesahkan Energy Policy and Conservation Act (EPCA) tahun 1975 yang secara resmi mendirikan Strategic Petroleum Reserve (SPR) sebagai komponen vital keamanan energi nasional. Di Amerika Serikat Strategic Petroleum Reserve dioperasikan oleh Departemen Energi (DOE) dan terdiri dari empat situs penyimpanan utama yang terletak di dekat pesisir Teluk Meksiko, di negara bagian Texas dan Louisiana. Lokasi-lokasi itu dipilih karena kedekatannya dengan kilang minyak, pelabuhan, dan jaringan distribusi utama.

Sistem Cadangan Minyak Strategis menjadi model negara lain seperti Tiongkok, India, Jepang dan Korea. Tiongkok mengembangkan Cadangan Minyak Strategis dengan membangun kapasitas lebih dari 500 juta barel yang tersebar lebih dari 12 lokasi di sepanjang pesisir timur. Tiongkok membangun Cadangan Minyak Strategis dekat dengan pelabuhan besar dan zona industri, menunjukkan bahwa Cadangan minyak strategis Tiongkok bertujuan menopang stabilitas pasokan energi bagi sektor manufaktur dan logistik.

Sementara Jepang mewajibkan penyimpanan Cadangan minyak strategis setidaknya setara dengan 90 hari impor bersih, yang terdiri dari tiga komponen: cadangan pemerintah, cadangan industri, dan cadangan bersama internasional. Cadangan pemerintah disimpan dalam tangki darat di berbagai lokasi aman, sementara perusahaan energi diwajibkan menyimpan cadangan tersendiri dalam jumlah minimum. Jepang mengalokasikan cadangan minyak strategis lebih dari 500 juta barel. Pengelolaan cadangan dilakukan oleh Japan Oil Gas and Metals National Corporation (JOGMEC), lembaga semi-publik yang bertugas merespons dinamika pasar energi global.

India menjadi contoh menarik dalam manajemen Cadangan Minyak Strategis (CMS) di Asia. India mengembangkan dua fase besar, dengan kapasitas sekitar 39 juta barel yang disimpan di fasilitas bawah tanah di Vishakhapatnam, Mangalore, dan Padur. Fasilitas-fasilitas tersebut dirancang untuk menjamin pasokan selama sekitar 10 hari konsumsi nasional. Yang menarik, India juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab (ADNOC) untuk mengisi sebagian kapasitas Cadangan minyak strategis dengan mekanisme 'shared stock', di mana India tetap memiliki prioritas akses saat krisis.

Sedangkan Korea Selatan memiliki salah satu sistem Cadangan minyak strategis paling modern. Negara ini menyimpan lebih dari 96 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan produk turunannya, termasuk LPG dan LNG, menjadikannya pionir dalam pendekatan cadangan multi-energi. Fasilitas Cadangan Minyak strategis dikelola oleh Korea National Oil Corporation (KNOC) dan tersebar secara strategis untuk menjamin distribusi cepat ke seluruh wilayah negara. Selain berfungsi sebagai cadangan nasional, Korsel juga menyewakan sebagian fasilitasnya kepada mitra strategis seperti AS dan Jepang, sehingga Cadangan minyak strategis-nya menjadi aset geopolitik sekaligus sumber pendapatan negara.

Jalan Baru Cadangan Minyak Strategis

Indonesia memiliki Perpres 22 Tahun 2017 lapiran 1, secara khusus mengatur berbagai aspek energy, termasuk target produksi, bauran energy, efisensi energy, energy baru terbarukan serta pengembangan infrastruktur energy. Namun dalam pelaksanaanya belum ada pemisahan antara cadangan minyak operasional, cadangan minyak strategis dan cadangan minyak terjadi bencana.

Muncul pertanyaan mengapa negara dengan sejarah panjang di sektor energi justru belum memiliki sistem CMS? Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Migas soal regulasi di hulu maupun hilir, di mana belum ada regulasi secara pasti tentang Cadangan Minyak Strategis dan Cadangan Minyak saat bencana. Baik itu Dewan Energi Nasional (DEN) dimana Presiden sebagai ketua dan Kementrian ESDM sebagai pelaksana, apalagi adanya badan atau lembaga khusus yang mengatur itu.

Fakta lainnya adalah belum adanya integrasi antar kelembagaan, padahal terkait ini pasti melibatkan banyak institusi ataupun kementrian, seperti Kementerian ESDM, Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, hingga Bappenas. Tanpa sinergi antar kementerian mustahil akan terwujud.

Memasuki usia kemerdekaan 80 tahun, Indonesia sudah selayaknya memiliki instrumen CMS di sektor energi. Apalagi Indonesia sebagai ring of fire sering diguncang bencana dan butuh gerak cepat suplai energi dari cadangan minyak strategis. Di tengah dinamika geopolitik global perlu adanya respon krisis energi. Pemerintah perlu secepatnya membangun institusi Cadangan Minyak Strategis.

Presiden sebagai Kepala Dewan Energy Nasional (DEN) harus menetapkan besaran cadangan minyak nasional berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kita harapkan, Presiden Prabowo melahirkan institusi Cadangan Minyak Nasional, dengan demikian bukan hanya membangun infrastruktur energi tapi melahirkan warisan yang luar biasa sebagai salah satu pilar utama kedaulatan negara dalam menjaga ketahanan energi dan kestabilan ekonomi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Rekomendasi
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved