Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah

Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:05 WIB
loading...
Divonis 3,5 Tahun Penjara,...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Usai menjalani sidang putusan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buah.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Hasto bersyukur tuduhan jaksa mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti. “Karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDIP adalah setia pada hukum, tidak menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara



Dia juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan fakta baru. “Karena sangat jelas keterangan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI.

"Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.

Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.

"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019 di mana terjadi Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang hendak meloloskan kader PDIP Harun Masiku.

Saat itu, Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan demi dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini pun telah diputus pada 2020.

Seiring dibukanya kembali perkara ini sejumlah saksi pun diperiksa. Pada akhirnya Hasto kemudian terseret dan ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024 silam.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana terhadap Harun Masiku. Kemudian, dalam perintangan penyidikan Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi demi menghilangkan keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Berita Terkini
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved