Busyro Muqoddas Kritik Sistem Politik, Pembahasan RUU, hingga Jalannya Pemerintahan
Kamis, 10 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengkritik berbagai hal dalam politik dan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengkritik berbagai hal dalam politik dan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. PP Muhammadiyah meminta semua pihak terutama pemangku kebijakan kembali ke jiwa dan moral konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kritiknya mulai dari dinasti politik hingga Omnibus Law Cipta Kerja ( Ciptaker ). Dia mengatakan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu menutup rapat tampilnya calon perseorangan atau independen. (Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)
Busyro menceritakan pernah membentuk tim untuk memajukan calon independen di Pilkada Yogyakarta. Namun, keinginan dan timnya sulit terwujud karena syarat dukungannya cukup berat. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat dukungan berkisar 6,5-10% dari jumlah pemilih.
“Kader-kader parpol yang bersih dan kompeten, juga di luar parpol yang memenuhi untuk dipromosikan itu terhambat karena sistem. Penghambatan calon perseorangan mengalami penguatan. Di saat itu muncul dinasti politik,” ujarnya dalam diskusi “Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal, Rabu (9/9/2020).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai dinasti politik bertentangan dengan esensi hukum, moralitas, UUD 1945, dan Pancasila. Dia juga menyebut dinasti politik bertentangan dengan TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kritiknya mulai dari dinasti politik hingga Omnibus Law Cipta Kerja ( Ciptaker ). Dia mengatakan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu menutup rapat tampilnya calon perseorangan atau independen. (Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)
Busyro menceritakan pernah membentuk tim untuk memajukan calon independen di Pilkada Yogyakarta. Namun, keinginan dan timnya sulit terwujud karena syarat dukungannya cukup berat. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat dukungan berkisar 6,5-10% dari jumlah pemilih.
“Kader-kader parpol yang bersih dan kompeten, juga di luar parpol yang memenuhi untuk dipromosikan itu terhambat karena sistem. Penghambatan calon perseorangan mengalami penguatan. Di saat itu muncul dinasti politik,” ujarnya dalam diskusi “Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal, Rabu (9/9/2020).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai dinasti politik bertentangan dengan esensi hukum, moralitas, UUD 1945, dan Pancasila. Dia juga menyebut dinasti politik bertentangan dengan TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lihat Juga :