Busyro Muqoddas Kritik Sistem Politik, Pembahasan RUU, hingga Jalannya Pemerintahan

Kamis, 10 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Busyro Muqoddas Kritik...
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengkritik berbagai hal dalam politik dan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengkritik berbagai hal dalam politik dan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. PP Muhammadiyah meminta semua pihak terutama pemangku kebijakan kembali ke jiwa dan moral konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kritiknya mulai dari dinasti politik hingga Omnibus Law Cipta Kerja ( Ciptaker ). Dia mengatakan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu menutup rapat tampilnya calon perseorangan atau independen. (Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)

Busyro menceritakan pernah membentuk tim untuk memajukan calon independen di Pilkada Yogyakarta. Namun, keinginan dan timnya sulit terwujud karena syarat dukungannya cukup berat. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat dukungan berkisar 6,5-10% dari jumlah pemilih.

“Kader-kader parpol yang bersih dan kompeten, juga di luar parpol yang memenuhi untuk dipromosikan itu terhambat karena sistem. Penghambatan calon perseorangan mengalami penguatan. Di saat itu muncul dinasti politik,” ujarnya dalam diskusi “Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal, Rabu (9/9/2020).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai dinasti politik bertentangan dengan esensi hukum, moralitas, UUD 1945, dan Pancasila. Dia juga menyebut dinasti politik bertentangan dengan TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Dengan menguatnya dinasti parpol dan pejabat, itu pembangkangan terhadap moralitas konstitusi. Oleh karena itu, kita kembali ke jiwa dan moral konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

PP Muhammadiyah juga mengkritik Omnibus Law Ciptaker. Busyro mengungkapkan pihaknya telah mengundang berbagai ahli dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas omnibus law tersebut.

Hasilnya, menurut Busyro, omnibus law itu membahayakan. Bukan hanya sektor sumber daya alam, tetapi sektor pendidikan pun terancam. PP Muhammadiyah telah mengirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR yang isinya menolak dan menghentikan pembahasan omnibus law tersebut.

Di bidang hukum dan kelembagaan, Busyro menilai KPK dilumpuhkan dengan hadirnya UU baru. UU KPK memang mengundang banyak kritik, tapi pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan mengesahkannya. (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Dia juga mempertanyakan UU MK baru yang memberikan perpanjangan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun. “Kita mendorong pemerintah untuk bersikap jujur dan independen. Sekaligus mengutamakan pemenuhan perlindungan masyarakat dari ancaman penularan virus COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)