Soal Kesejahteraan Hakim, Busyro Muqoddas: Jangan Sampai Terzalimi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:00 WIB
loading...
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta kesejahteraan hakim diperhatikan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berkomentar tentang persoalan kesejahteraan yang tengah para hakim di Indonesia. Busyro berharap agar para hakim tak terzalimi karena tidak diperhatikannya kesejahteraan mereka.
"Bagaimanapun kesejahteraan hakim itu penting sekali, mobilitas itu tidak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan, bahkan kesehatan. Kalau hakim profesional itu, mesti kadang-kadang lembur ya, cuma baca laptop, kalau tak ada jaminan kesehatan, kesehatan yang memadai, itu istilah gampangnya menzolimi para hakim, jangan sampai terjadi," ujar Busyro, Selasa (8/10/2024).
Busyro lantas bercerita tentang persoalan kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di eranya dahulu. Saat di KPK dahulu periode 2010-2014, berlaku peraturan internal tentang kesejahteraan pegawai KPK, tapi tetap dalam persetujuan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius
"Berlaku penggajian semua oleh KPK, karena bukan pegawai negeri, kecuali jaksa dan hakim yang diperbantukan. Maka di sana, gajinya itu gaji at cost. Jadi, kebutuhan itu dicukupkan dari berbagai sudutnya untuk menjaga jangan sampai gara-gara kesejahteraan yang pas-pasan, bahkan kurang, itu bisa jadi nanti pegawai KPK itu mengalami demoralisasi. Maka waktu itu ada peraturan penggajian sendiri, tapi persetujuan pemerintah," ucapnya.
Busyro mengungkap, ada kenaikan atau selisih gaji pegawai KPK dibandingkan pegawai negeri biasa, itu dilakukan guna mengantisipasi demoralisasi pegawai KPK karena kurangnya kesejahteraan mereka. Meski begitu, para pegawai itu dilarang keras hingga bakal diberikan sanksi tegas jika sampai menerima uang dari luar atau bahkan suap.
Baca juga: Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jaksel Dipastikan Tetap Beroperasi
"Bagaimanapun kesejahteraan hakim itu penting sekali, mobilitas itu tidak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan, bahkan kesehatan. Kalau hakim profesional itu, mesti kadang-kadang lembur ya, cuma baca laptop, kalau tak ada jaminan kesehatan, kesehatan yang memadai, itu istilah gampangnya menzolimi para hakim, jangan sampai terjadi," ujar Busyro, Selasa (8/10/2024).
Busyro lantas bercerita tentang persoalan kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di eranya dahulu. Saat di KPK dahulu periode 2010-2014, berlaku peraturan internal tentang kesejahteraan pegawai KPK, tapi tetap dalam persetujuan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius
"Berlaku penggajian semua oleh KPK, karena bukan pegawai negeri, kecuali jaksa dan hakim yang diperbantukan. Maka di sana, gajinya itu gaji at cost. Jadi, kebutuhan itu dicukupkan dari berbagai sudutnya untuk menjaga jangan sampai gara-gara kesejahteraan yang pas-pasan, bahkan kurang, itu bisa jadi nanti pegawai KPK itu mengalami demoralisasi. Maka waktu itu ada peraturan penggajian sendiri, tapi persetujuan pemerintah," ucapnya.
Busyro mengungkap, ada kenaikan atau selisih gaji pegawai KPK dibandingkan pegawai negeri biasa, itu dilakukan guna mengantisipasi demoralisasi pegawai KPK karena kurangnya kesejahteraan mereka. Meski begitu, para pegawai itu dilarang keras hingga bakal diberikan sanksi tegas jika sampai menerima uang dari luar atau bahkan suap.
Baca juga: Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jaksel Dipastikan Tetap Beroperasi
Lihat Juga :