Soal Kesejahteraan Hakim, Busyro Muqoddas: Jangan Sampai Terzalimi

Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:00 WIB
loading...
Soal Kesejahteraan Hakim,...
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta kesejahteraan hakim diperhatikan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berkomentar tentang persoalan kesejahteraan yang tengah para hakim di Indonesia. Busyro berharap agar para hakim tak terzalimi karena tidak diperhatikannya kesejahteraan mereka.

"Bagaimanapun kesejahteraan hakim itu penting sekali, mobilitas itu tidak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan, bahkan kesehatan. Kalau hakim profesional itu, mesti kadang-kadang lembur ya, cuma baca laptop, kalau tak ada jaminan kesehatan, kesehatan yang memadai, itu istilah gampangnya menzolimi para hakim, jangan sampai terjadi," ujar Busyro, Selasa (8/10/2024).

Busyro lantas bercerita tentang persoalan kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di eranya dahulu. Saat di KPK dahulu periode 2010-2014, berlaku peraturan internal tentang kesejahteraan pegawai KPK, tapi tetap dalam persetujuan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



"Berlaku penggajian semua oleh KPK, karena bukan pegawai negeri, kecuali jaksa dan hakim yang diperbantukan. Maka di sana, gajinya itu gaji at cost. Jadi, kebutuhan itu dicukupkan dari berbagai sudutnya untuk menjaga jangan sampai gara-gara kesejahteraan yang pas-pasan, bahkan kurang, itu bisa jadi nanti pegawai KPK itu mengalami demoralisasi. Maka waktu itu ada peraturan penggajian sendiri, tapi persetujuan pemerintah," ucapnya.

Busyro mengungkap, ada kenaikan atau selisih gaji pegawai KPK dibandingkan pegawai negeri biasa, itu dilakukan guna mengantisipasi demoralisasi pegawai KPK karena kurangnya kesejahteraan mereka. Meski begitu, para pegawai itu dilarang keras hingga bakal diberikan sanksi tegas jika sampai menerima uang dari luar atau bahkan suap.



"Memang ada kenaikan, ada selisih lah dengan pegawai negeri biasa, kan memang betul. Tapi ya, at cost. Selain itu, enggak boleh menerima uang apa pun juga, dengan sanksi yang sangat tegas," bebernya.

Maka itu, aturan yang berlaku di KPK itu bisa saja diadopsi untuk kesejahteraan bagi para hakim di Indonesia sehingga para hakim pun bisa mendapatkan kesejahteraannya dengan baik. Pemerintah atau Kementerian terkait diharapkan mendengarkan aspirasi atas persoalan para hakim yang tengah dihadapi mereka itu.

"Problem itu seputar bagaimana hakim itu pada hakikatnya bisa lebih memiliki kepastian, kebijakan kenegaraan, dalam arti luas, entah itu DPR-nya, entah itu struktural di MA, entah itu pemerintah. Mungkinkah nanti Menpan RB, Menteri Keuangan, Setneg dan MA mempertimbangkan aspirasi yang sekarang ini. Bagaimana pun kesejahteraan hakim itu penting sekali," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)