Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional Atur Penerapan Zero ODOL
Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Sasaran program lainnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi berbasis rel untuk optimalisasi dan/atau penambahan [GU1] stamformasi ada angkutan kereta api barang di Pulau Jawa. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ditargetkan selesai pada 2029.
Kemenhub juga bertanggung jawab untuk optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan tersusunnya regulasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang pada kereta api angkutan penumpang yang ditargetkan selesai pada 2025-2026. Kemudian, implementasi standar minimum sarana dan prasarana berbasis rel yang ditargetkan selesai pada 2026-2027.
Tanggung jawab Kemenhub lainnya adalah penyediaan terminal angkutan barang di jalan nasional maupun kawasan simpul transportasi, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api yang harus selesai 2026.
Sedang untuk penyusunan studi komprehensif mengenai perbandingan tarif angkutan kereta dengan angkutan barang truk berdasarkan wilayah diselesaikan 2025. Selanjutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi multimoda yang ditargetkan selesai pada 2027-2028.
Berikutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi laut untuk meningkatnya pemanfaatan skema pembiayaan, baik jumlah galangan maupun alokasi anggaran. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perindustrian dan ditargetkan selesai pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah mewujudkan transportasi logistik yang aman dan tertib dengan melakukan integrasi pendataan angkutan barang ODOL menggunakan sistem elektronik yang ditargetkan selesai 2026. Kemudian, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai 2026.
Kemendagri juga bertanggung jawab untuk pemasangan rambu lalu lintas yang menginformasikan kelas jalan guna mendukung pelaksanaan alur kendaraan angkutan barang sesuai dengan kelas jalan dan jalur logistik akan menjadi tanggung jawab Kemendagri dan selesai 2026.
Sementara, Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk tersedianya skema insentif penanganan kendaraan ODOL, antara lain melalui intensif fiskal dan nonfiskal. Sedang untuk dokumen laporan akhir kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi itu akan menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik
Kemenhub juga bertanggung jawab untuk optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan tersusunnya regulasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang pada kereta api angkutan penumpang yang ditargetkan selesai pada 2025-2026. Kemudian, implementasi standar minimum sarana dan prasarana berbasis rel yang ditargetkan selesai pada 2026-2027.
Tanggung jawab Kemenhub lainnya adalah penyediaan terminal angkutan barang di jalan nasional maupun kawasan simpul transportasi, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api yang harus selesai 2026.
Sedang untuk penyusunan studi komprehensif mengenai perbandingan tarif angkutan kereta dengan angkutan barang truk berdasarkan wilayah diselesaikan 2025. Selanjutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi multimoda yang ditargetkan selesai pada 2027-2028.
Berikutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi laut untuk meningkatnya pemanfaatan skema pembiayaan, baik jumlah galangan maupun alokasi anggaran. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perindustrian dan ditargetkan selesai pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah mewujudkan transportasi logistik yang aman dan tertib dengan melakukan integrasi pendataan angkutan barang ODOL menggunakan sistem elektronik yang ditargetkan selesai 2026. Kemudian, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai 2026.
Kemendagri juga bertanggung jawab untuk pemasangan rambu lalu lintas yang menginformasikan kelas jalan guna mendukung pelaksanaan alur kendaraan angkutan barang sesuai dengan kelas jalan dan jalur logistik akan menjadi tanggung jawab Kemendagri dan selesai 2026.
Sementara, Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk tersedianya skema insentif penanganan kendaraan ODOL, antara lain melalui intensif fiskal dan nonfiskal. Sedang untuk dokumen laporan akhir kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi itu akan menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik
(cip)
Lihat Juga :