Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional Atur Penerapan Zero ODOL
Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB
loading...
Kebijakan mengenai Zero ODOL masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan mengenai Zero Over Dimension Overloading ( ODOL ) masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Saat ini Rancangan Perpres tersebut tengah digodok oleh pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo mengatakan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam RPerpres tentang Penguatan Logistik Nasional.
“Jadi, di dalam RPerpres Penguatan Logistik itu sudah sekalian diatur terkait Zero ODOL. Sekarang lagi digodok untuk mendapatkan masukan yang maksimal untuk dituangkan dalam Perpres itu nantinya,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Fakta Mengerikan di Balik Truk ODOL: AHY Ungkap Setoran Pungli Satu Truk Capai Rp150 Juta Setahun!
Menurut Edi, kesembilan usulan tersebut di antaranya integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL; penguatan aspek ketenagakerjaan; delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. “Sekarang ke 9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerjasama semua pihak,” katanya.
Baca juga: Monster Jalanan Pencabut Nyawa: Negara Rugi Rp40 Triliun, AHY Umumkan Perang Lawan Truk ODOL
Edi mengatakan, Kemenko Perekonomian akan mengawal pembuatan regulasi dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional ini. Sementara, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan membantu terkait ODOL dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi. Kami selalu melakukan koordinasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk rapat ODOL, kami lakukan dalam satu hari bisa dua bahkan tiga kali dalam sehari agar bisa terjaring informasi dan data yang maksimal,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, draft Perpres Penguatan Logistik Nasional ini salah satunya memuat soal penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik.
Untuk hal ini, salah satu programnya adalah pemanfaatan sarana dan prasarana transportasi dengan sasaran program adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi darat dengan melakukan preservasi jalan nasional.
Termasuk jalan tol dengan total panjang jalan 50.064 Km terdiri atas 47.603 Km jalan nasional dan 2.460 Km jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi penanggung jawab untuk sasaran program yang ditargetkan waktu penyelesaiannya pada 2025-2029.
Kementerian PU juga bertanggung jawab untuk tersedianya peta koridor jalan yang secara khusus mendukung akses logistik dari kawasan produksi menuju sistem jaringan arteri atau simpul transportasi, termasuk dukungan akses logistik sektor pertambangan, perkebunan, dan pertanian yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditargetkan selesai pada 2026-2029.
Tanggung jawab lainnya adalah peningkatan kualitas jalan pada koridor logistik dari kawasan produksi menuju sistem jaringan arteri/simpul transportasi yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dengan dukungan pendanaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pertanian, dan ditargetkan selesai pada 2027.
Kementerian PU akan melakukan pelaksanaan uji coba peningkatan muatan sumbu terberat (MST) di beberapa jalur kendaraan logistik, yaitu lintas Timur Sumatera, lintas Pantura Jawa, lintas Selatan Kalimantan, dan lintas Barat Sulawesi pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi berbasis rel untuk optimalisasi dan/atau penambahan [GU1] stamformasi ada angkutan kereta api barang di Pulau Jawa. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ditargetkan selesai pada 2029.
Kemenhub juga bertanggung jawab untuk optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan tersusunnya regulasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang pada kereta api angkutan penumpang yang ditargetkan selesai pada 2025-2026. Kemudian, implementasi standar minimum sarana dan prasarana berbasis rel yang ditargetkan selesai pada 2026-2027.
Tanggung jawab Kemenhub lainnya adalah penyediaan terminal angkutan barang di jalan nasional maupun kawasan simpul transportasi, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api yang harus selesai 2026.
Sedang untuk penyusunan studi komprehensif mengenai perbandingan tarif angkutan kereta dengan angkutan barang truk berdasarkan wilayah diselesaikan 2025. Selanjutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi multimoda yang ditargetkan selesai pada 2027-2028.
Berikutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi laut untuk meningkatnya pemanfaatan skema pembiayaan, baik jumlah galangan maupun alokasi anggaran. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perindustrian dan ditargetkan selesai pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah mewujudkan transportasi logistik yang aman dan tertib dengan melakukan integrasi pendataan angkutan barang ODOL menggunakan sistem elektronik yang ditargetkan selesai 2026. Kemudian, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai 2026.
Kemendagri juga bertanggung jawab untuk pemasangan rambu lalu lintas yang menginformasikan kelas jalan guna mendukung pelaksanaan alur kendaraan angkutan barang sesuai dengan kelas jalan dan jalur logistik akan menjadi tanggung jawab Kemendagri dan selesai 2026.
Sementara, Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk tersedianya skema insentif penanganan kendaraan ODOL, antara lain melalui intensif fiskal dan nonfiskal. Sedang untuk dokumen laporan akhir kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi itu akan menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo mengatakan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam RPerpres tentang Penguatan Logistik Nasional.
“Jadi, di dalam RPerpres Penguatan Logistik itu sudah sekalian diatur terkait Zero ODOL. Sekarang lagi digodok untuk mendapatkan masukan yang maksimal untuk dituangkan dalam Perpres itu nantinya,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Fakta Mengerikan di Balik Truk ODOL: AHY Ungkap Setoran Pungli Satu Truk Capai Rp150 Juta Setahun!
Menurut Edi, kesembilan usulan tersebut di antaranya integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL; penguatan aspek ketenagakerjaan; delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. “Sekarang ke 9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerjasama semua pihak,” katanya.
Baca juga: Monster Jalanan Pencabut Nyawa: Negara Rugi Rp40 Triliun, AHY Umumkan Perang Lawan Truk ODOL
Edi mengatakan, Kemenko Perekonomian akan mengawal pembuatan regulasi dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional ini. Sementara, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan membantu terkait ODOL dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi. Kami selalu melakukan koordinasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk rapat ODOL, kami lakukan dalam satu hari bisa dua bahkan tiga kali dalam sehari agar bisa terjaring informasi dan data yang maksimal,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, draft Perpres Penguatan Logistik Nasional ini salah satunya memuat soal penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik.
Untuk hal ini, salah satu programnya adalah pemanfaatan sarana dan prasarana transportasi dengan sasaran program adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi darat dengan melakukan preservasi jalan nasional.
Termasuk jalan tol dengan total panjang jalan 50.064 Km terdiri atas 47.603 Km jalan nasional dan 2.460 Km jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi penanggung jawab untuk sasaran program yang ditargetkan waktu penyelesaiannya pada 2025-2029.
Kementerian PU juga bertanggung jawab untuk tersedianya peta koridor jalan yang secara khusus mendukung akses logistik dari kawasan produksi menuju sistem jaringan arteri atau simpul transportasi, termasuk dukungan akses logistik sektor pertambangan, perkebunan, dan pertanian yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditargetkan selesai pada 2026-2029.
Tanggung jawab lainnya adalah peningkatan kualitas jalan pada koridor logistik dari kawasan produksi menuju sistem jaringan arteri/simpul transportasi yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dengan dukungan pendanaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pertanian, dan ditargetkan selesai pada 2027.
Kementerian PU akan melakukan pelaksanaan uji coba peningkatan muatan sumbu terberat (MST) di beberapa jalur kendaraan logistik, yaitu lintas Timur Sumatera, lintas Pantura Jawa, lintas Selatan Kalimantan, dan lintas Barat Sulawesi pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi berbasis rel untuk optimalisasi dan/atau penambahan [GU1] stamformasi ada angkutan kereta api barang di Pulau Jawa. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ditargetkan selesai pada 2029.
Kemenhub juga bertanggung jawab untuk optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan tersusunnya regulasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang pada kereta api angkutan penumpang yang ditargetkan selesai pada 2025-2026. Kemudian, implementasi standar minimum sarana dan prasarana berbasis rel yang ditargetkan selesai pada 2026-2027.
Tanggung jawab Kemenhub lainnya adalah penyediaan terminal angkutan barang di jalan nasional maupun kawasan simpul transportasi, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api yang harus selesai 2026.
Sedang untuk penyusunan studi komprehensif mengenai perbandingan tarif angkutan kereta dengan angkutan barang truk berdasarkan wilayah diselesaikan 2025. Selanjutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi multimoda yang ditargetkan selesai pada 2027-2028.
Berikutnya adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana transportasi laut untuk meningkatnya pemanfaatan skema pembiayaan, baik jumlah galangan maupun alokasi anggaran. Penanggungjawab sasaran program ini adalah Kementerian Perindustrian dan ditargetkan selesai pada 2026.
Sasaran program lainnya adalah mewujudkan transportasi logistik yang aman dan tertib dengan melakukan integrasi pendataan angkutan barang ODOL menggunakan sistem elektronik yang ditargetkan selesai 2026. Kemudian, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai 2026.
Kemendagri juga bertanggung jawab untuk pemasangan rambu lalu lintas yang menginformasikan kelas jalan guna mendukung pelaksanaan alur kendaraan angkutan barang sesuai dengan kelas jalan dan jalur logistik akan menjadi tanggung jawab Kemendagri dan selesai 2026.
Sementara, Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk tersedianya skema insentif penanganan kendaraan ODOL, antara lain melalui intensif fiskal dan nonfiskal. Sedang untuk dokumen laporan akhir kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi itu akan menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik
(cip)
Lihat Juga :