Sertifikasi Dai: Antara Radikalisme dan Kontrol Agama

Kamis, 10 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Sertifikasi Dai: Antara...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program Kementerian Agama (Kemenag) tentang dai atau penceramah besertifikat menjadi polemik di masyarakat. Program ini dinilai sebagai bentuk kontrol kehidupan beragama di masyarakat.

Program ini dikhawatirkan akan menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam menentukan siapa saja dai yang berhak berbicara di hadapan umat. Di sisi lain, pemerintah menegaskan program ini merupakan upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran paham radikalisme di tengah masyarakat. Selama ini banyak dai yang dinilai terpapar pemikiran radikal dan mendukung paham-paham yang merongrong ideologi negara. (Baca: Mengenalkan Ketauhidan Sejak Dini pada Anak)

Mereka terang-terangan menyampaikan pandangan-pandangan keagamaan mereka secara terbuka di berbagai forum majelis taklim, khotbah Jumat, hingga kuliah tujuh menit (kultum) seusai salat fardu. Akibatnya banyak kalangan umat Islam yang disinyalir bersimpati dan mendukung berbagai pandangan keagamaan yang keras serta kaku.

Pandangan ini misalnya tecermin dari pendapat bahwa NKRI bukanlah representasi dari negara Islam, demokrasi bertentangan dengan Islam, hingga tuntutan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Di level lebih tinggi, sebagian muslim rela melakukan aksi kekerasan yang dibungkus dengan semangat jihad.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, saat ini radikalisme telah menyasar di banyak kalangan terutama kalangan muda. BNPT menyebut paham radikalisme ini misalnya telah masuk di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Bahkan BNPT menyebut secara spesifik para mahasiswa jurusan dan program studi bidang kedokteran serta eksakta yang banyak terpapar pemahaman radikal. BNPT juga telah mensinyalir para aparatur sipil negara (ASN) juga banyak terpapar dengan cara pandang keagamaan yang keras dan kaku.

Mereka tersebar di kementerian/lembaga (K/L) negara hingga badan usaha milik negara (BUMN). Kendati demikian, BNPT tidak menyebut secara spesifik nama K/L maupun identitas dan jumlah ASN yang terpapar paham radikalisme. (Baca juga: Pandemi, UI Tetap Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru)

Fakta-fakta ini mendorong pengambilan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikalisme. Beberapa langkah tersebut di antaranya pelarangan penggunaan seragam ASN yang tidak sesuai ketentuan hingga program sertifikasi bagi para penceramah atau dai.

"Ini sudah akan segera jalan, mulai bulan ini dan kalau ini sudah jalan tolong tanpa diumumkan, tolong yang diundang nanti kalau penceramah-penceramah di rumah-rumah ibadah kita, khususnya di lingkungan ASN, hanya mereka yang sudah dibekali sertifikat, penceramah besertifikat," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam webinar”Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara”, Rabu (2/9/2020).

Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan, munculnya wacana sertifikasi dai menimbulkan kekhawatiran untuk membatasi penceramah-penceramah yang tidak besertifikat sehingga menimbulkan terjadinya diskriminasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Berita Terkini
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved