Sertifikasi Dai: Antara Radikalisme dan Kontrol Agama

Kamis, 10 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Sertifikasi Dai: Antara...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program Kementerian Agama (Kemenag) tentang dai atau penceramah besertifikat menjadi polemik di masyarakat. Program ini dinilai sebagai bentuk kontrol kehidupan beragama di masyarakat.

Program ini dikhawatirkan akan menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam menentukan siapa saja dai yang berhak berbicara di hadapan umat. Di sisi lain, pemerintah menegaskan program ini merupakan upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran paham radikalisme di tengah masyarakat. Selama ini banyak dai yang dinilai terpapar pemikiran radikal dan mendukung paham-paham yang merongrong ideologi negara. (Baca: Mengenalkan Ketauhidan Sejak Dini pada Anak)

Mereka terang-terangan menyampaikan pandangan-pandangan keagamaan mereka secara terbuka di berbagai forum majelis taklim, khotbah Jumat, hingga kuliah tujuh menit (kultum) seusai salat fardu. Akibatnya banyak kalangan umat Islam yang disinyalir bersimpati dan mendukung berbagai pandangan keagamaan yang keras serta kaku.

Pandangan ini misalnya tecermin dari pendapat bahwa NKRI bukanlah representasi dari negara Islam, demokrasi bertentangan dengan Islam, hingga tuntutan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Di level lebih tinggi, sebagian muslim rela melakukan aksi kekerasan yang dibungkus dengan semangat jihad.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, saat ini radikalisme telah menyasar di banyak kalangan terutama kalangan muda. BNPT menyebut paham radikalisme ini misalnya telah masuk di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Bahkan BNPT menyebut secara spesifik para mahasiswa jurusan dan program studi bidang kedokteran serta eksakta yang banyak terpapar pemahaman radikal. BNPT juga telah mensinyalir para aparatur sipil negara (ASN) juga banyak terpapar dengan cara pandang keagamaan yang keras dan kaku.

Mereka tersebar di kementerian/lembaga (K/L) negara hingga badan usaha milik negara (BUMN). Kendati demikian, BNPT tidak menyebut secara spesifik nama K/L maupun identitas dan jumlah ASN yang terpapar paham radikalisme. (Baca juga: Pandemi, UI Tetap Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru)

Fakta-fakta ini mendorong pengambilan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikalisme. Beberapa langkah tersebut di antaranya pelarangan penggunaan seragam ASN yang tidak sesuai ketentuan hingga program sertifikasi bagi para penceramah atau dai.

"Ini sudah akan segera jalan, mulai bulan ini dan kalau ini sudah jalan tolong tanpa diumumkan, tolong yang diundang nanti kalau penceramah-penceramah di rumah-rumah ibadah kita, khususnya di lingkungan ASN, hanya mereka yang sudah dibekali sertifikat, penceramah besertifikat," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam webinar”Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara”, Rabu (2/9/2020).

Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan, munculnya wacana sertifikasi dai menimbulkan kekhawatiran untuk membatasi penceramah-penceramah yang tidak besertifikat sehingga menimbulkan terjadinya diskriminasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved