Sertifikasi Dai: Antara Radikalisme dan Kontrol Agama

Kamis, 10 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
"Nanti yang boleh bicara itu yang besertifikat saja, sementara yang tidak besertifikat tidak boleh bicara. Itu yang dikhawatirkan kalau ada regulasi ke depan tentang hal itu," katanya.

Guru besar sosiologi agama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati Bandung ini mengatakan, sertifikasi dai itu juga tidak akan efektif karena kebutuhan ceramah itu berbeda-beda kualifikasinya.

"Ada masyarakat yang senang ustaz ini, ada yang suka itu. Penceramah agama itu kan keyakinan, bukan sesuatu yang diformalkan, dipaksakan begitu saja tentang sosok penceramah itu. Biasanya sosok penceramah itu kan didaulatnya oleh masyarakat," katanya. (Baca juga: Ternyata Tidur Bisa Cegah Alzheimer)

Dadang mendukung sertifikasi dai dilakukan bagi penceramah-penceramah atau penyuluh agama yang berada di subordinat Kemenag seperti mereka yang bertugas di kantor-kantor urusan agama (KUA). "Itu silakan, baik. Bahkan kalau perlu ditingkatkan kualifikasi yang diharapkan masyarakat tentang kemampuan orasinya, materi yang dia bawakan sehingga mungkin penceramah-penceramah swasta tidak usah karena sudah dicukupi," katanya.

Namun, kata Dadang, kondisi yang terjadi saat itu, penceramah agama yang berstatus ASN itu belum mencukupi dan kualifikasinya juga mungkin belum sesuai harapan masyarakat sehingga masyarakat lebih banyak menggunakan penceramah-penceramah yang mereka anggap cocok untuk kepentingan keagamaan mereka.

Di sisi lain, variasi aliran di suatu agama di Indonesia itu terlalu banyak, baik yang ada di Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan agama lainnya. "Belum lagi soal psychological group yang mungkin cocoknya dengan ini, itu akan sulit dibatasi," katanya. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)

Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apa pun, pendampingan apa pun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya yang besertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.

Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka hal yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai menyebarkan narasi-narasi membahayakan dalam ceramahnya.

"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya. (Baca juga: Lebih dari 1 Miliar Orang Beresiko Mengungsi pada 2020)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, polemik mengenai sertifikasi dai ini muncul di era Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Marsudi sudah menyampaikan bahwa jika tujuan sertifikasi dai ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas dai, itu langkah yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved