Sertifikasi Dai: Antara Radikalisme dan Kontrol Agama

Kamis, 10 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
"Nanti yang boleh bicara itu yang besertifikat saja, sementara yang tidak besertifikat tidak boleh bicara. Itu yang dikhawatirkan kalau ada regulasi ke depan tentang hal itu," katanya.

Guru besar sosiologi agama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati Bandung ini mengatakan, sertifikasi dai itu juga tidak akan efektif karena kebutuhan ceramah itu berbeda-beda kualifikasinya.

"Ada masyarakat yang senang ustaz ini, ada yang suka itu. Penceramah agama itu kan keyakinan, bukan sesuatu yang diformalkan, dipaksakan begitu saja tentang sosok penceramah itu. Biasanya sosok penceramah itu kan didaulatnya oleh masyarakat," katanya. (Baca juga: Ternyata Tidur Bisa Cegah Alzheimer)

Dadang mendukung sertifikasi dai dilakukan bagi penceramah-penceramah atau penyuluh agama yang berada di subordinat Kemenag seperti mereka yang bertugas di kantor-kantor urusan agama (KUA). "Itu silakan, baik. Bahkan kalau perlu ditingkatkan kualifikasi yang diharapkan masyarakat tentang kemampuan orasinya, materi yang dia bawakan sehingga mungkin penceramah-penceramah swasta tidak usah karena sudah dicukupi," katanya.

Namun, kata Dadang, kondisi yang terjadi saat itu, penceramah agama yang berstatus ASN itu belum mencukupi dan kualifikasinya juga mungkin belum sesuai harapan masyarakat sehingga masyarakat lebih banyak menggunakan penceramah-penceramah yang mereka anggap cocok untuk kepentingan keagamaan mereka.

Di sisi lain, variasi aliran di suatu agama di Indonesia itu terlalu banyak, baik yang ada di Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan agama lainnya. "Belum lagi soal psychological group yang mungkin cocoknya dengan ini, itu akan sulit dibatasi," katanya. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)

Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apa pun, pendampingan apa pun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya yang besertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.

Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka hal yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai menyebarkan narasi-narasi membahayakan dalam ceramahnya.

"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya. (Baca juga: Lebih dari 1 Miliar Orang Beresiko Mengungsi pada 2020)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, polemik mengenai sertifikasi dai ini muncul di era Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Marsudi sudah menyampaikan bahwa jika tujuan sertifikasi dai ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas dai, itu langkah yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved