Kemendagri Tegur 69 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 10 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya tidak saja memberikan teguran, tetapi juga apresiasi kepada petahana yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan ada 4 petahana yang mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menyebut 4 petahana itu adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. “Keempat orang itu sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” katanya seperti disebutkan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020). (Baca: Mengenalkan ketauhidan Sejak Dini pada Anak)
Sementara itu jumlah petahana yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan terus bertambah. Akmal mengatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Tito Karnavian kepada 69 orang kepala daerah. “Adapun 69 kepala daerah itu terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati, dan 4 wakil wali kota,” ungkapnya.
Dia mengatakan apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada. Menurutnya apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.
“Tidak menutup kemungkinan apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinkan timbulnya kerumunan massa,” katanya. (Baca juga: Pandemi, UI Tetap Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru)
Dia menyebut 4 petahana itu adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. “Keempat orang itu sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” katanya seperti disebutkan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020). (Baca: Mengenalkan ketauhidan Sejak Dini pada Anak)
Sementara itu jumlah petahana yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan terus bertambah. Akmal mengatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Tito Karnavian kepada 69 orang kepala daerah. “Adapun 69 kepala daerah itu terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati, dan 4 wakil wali kota,” ungkapnya.
Dia mengatakan apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada. Menurutnya apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.
“Tidak menutup kemungkinan apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinkan timbulnya kerumunan massa,” katanya. (Baca juga: Pandemi, UI Tetap Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru)
Lihat Juga :