Kemendagri Tegur 69 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 10 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Kemendagri Tegur 69 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya tidak saja memberikan teguran, tetapi juga apresiasi kepada petahana yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan ada 4 petahana yang mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia menyebut 4 petahana itu adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. “Keempat orang itu sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” katanya seperti disebutkan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020). (Baca: Mengenalkan ketauhidan Sejak Dini pada Anak)

Sementara itu jumlah petahana yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan terus bertambah. Akmal mengatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Tito Karnavian kepada 69 orang kepala daerah. “Adapun 69 kepala daerah itu terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati, dan 4 wakil wali kota,” ungkapnya.

Dia mengatakan apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada. Menurutnya apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.

“Tidak menutup kemungkinan apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinkan timbulnya kerumunan massa,” katanya. (Baca juga: Pandemi, UI Tetap Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru)

Sementara itu Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar, mengatakan masih terdapat 97 daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurutnya Kemendagri terus memacu daerah untuk segera menerbitkan aturan tersebut. Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Lihat videonya: Limbah Medis Rumah Sakit Mencemari Sungai Cisadane)

“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi atau 94% yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi 6% yang belum selesai, yaitu Aceh dan Papua,” katanya.

Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Bahtiar, hingga saat ini masih ada 95 wilayah yang belum menyelesaikan aturan ini. Lalu ada 73 kabupaten/kota atau 14% sedang dalam proses penyusunan. “Dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota atau 68%,” ujarnya.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” sebutnya. (Dita Angga)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3314 seconds (0.1#10.140)