PN Jakpus Terima Permohonan Banding Tom Lembong

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:23 WIB
loading...
PN Jakpus Terima Permohonan...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir.

"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding. "Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Baca juga: Abraham Samad: Ada Fakta dan Bukti yang Tak Solid dalam Vonis Tom Lembong

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutupnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Noel Ebenezer Hadapi...
Noel Ebenezer Hadapi Sidang Putusan pada 4 Juni 2026
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Rekomendasi
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved