Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ungkapnya.
Diketahui, mantan personel Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara telah menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah Indonesia bahwa dia menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Dia pun memohon kepada pemerintah untuk dipulangkan.
Pesan Satria disampaikan melalui akun TikTok @zstorm689 pada hari Minggu, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dia meminta maaf karena ketidaktahuannya meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia berkonsekuensi berat.
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," katanya.
Dia tidak berniat mengkhianati negara Indonesia. Alasannya menjadi tentara bayaran Rusia karena faktor ekonomi. "Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujarnya.
Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ungkapnya.
Diketahui, mantan personel Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara telah menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah Indonesia bahwa dia menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Dia pun memohon kepada pemerintah untuk dipulangkan.
Pesan Satria disampaikan melalui akun TikTok @zstorm689 pada hari Minggu, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dia meminta maaf karena ketidaktahuannya meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia berkonsekuensi berat.
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," katanya.
Dia tidak berniat mengkhianati negara Indonesia. Alasannya menjadi tentara bayaran Rusia karena faktor ekonomi. "Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujarnya.
Lihat Juga :