Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, dia mengklaim sudah meminta restu ibunya sebelum berangkat ke Rusia. Namun, pada akhirnya dia menyadari ada konsekuensi berat setelah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, yakni statusnya sebagai WNI dicabut.
Satria kini meminta bantuan kepada pemerintah untuk mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan memulihkan statusnya sebagai WNI.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," ucapnya.
Baca juga: Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia, Ini Respons Kemlu
TNI AL telah menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah merespons kasus mantan personel Korps Marinir TNI AL tersebut.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam pesan singkatnya, Selasa (22/7/2025).
"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ucap diplomat yang akrab disapa Roy.
Satria kini meminta bantuan kepada pemerintah untuk mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan memulihkan statusnya sebagai WNI.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," ucapnya.
Baca juga: Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia, Ini Respons Kemlu
TNI AL telah menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah merespons kasus mantan personel Korps Marinir TNI AL tersebut.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam pesan singkatnya, Selasa (22/7/2025).
"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ucap diplomat yang akrab disapa Roy.
(jon)
Lihat Juga :