Mantan Hakim: Kejagung Berwenang Usut Kasus Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, Maruar menuturkan jika memang keputusan impor gula tersebut merupakan kebijakan negara, maka presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksinya. Hal ini karena menteri adalah bawahannya. “Kalau tidak dikoreksi maka berarti kebijakan itu diterima, karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” kata Maruarar.
Setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.
Dia melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.
“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkasnya.
Setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.
Dia melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.
“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :