Mantan Hakim: Kejagung Berwenang Usut Kasus Tom Lembong

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB
loading...
Mantan Hakim: Kejagung...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) boleh memproses hukum Tom Lembong jika memang menemukan indikasi korupsi dalam impor gula. Korps Adhyaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi impor gula.

Maruarar berpendapat, Kejaksaan memiliki kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, hakimlah yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.

“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” kata Maruarar, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara



Dikatakannya, hakim akan bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan, tidak ada pengarahan. Sehingga hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maka tanggung jawabnya adalah presiden.

“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” tuturnya.

Dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, Maruar menuturkan jika memang keputusan impor gula tersebut merupakan kebijakan negara, maka presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksinya. Hal ini karena menteri adalah bawahannya. “Kalau tidak dikoreksi maka berarti kebijakan itu diterima, karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” kata Maruarar.

Setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.

Dia melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.

“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved