Mantan Hakim: Kejagung Berwenang Usut Kasus Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) boleh memproses hukum Tom Lembong jika memang menemukan indikasi korupsi dalam impor gula. Korps Adhyaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi impor gula.
Maruarar berpendapat, Kejaksaan memiliki kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, hakimlah yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” kata Maruarar, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Dikatakannya, hakim akan bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan, tidak ada pengarahan. Sehingga hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maka tanggung jawabnya adalah presiden.
“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” tuturnya.
Dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, Maruar menuturkan jika memang keputusan impor gula tersebut merupakan kebijakan negara, maka presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksinya. Hal ini karena menteri adalah bawahannya. “Kalau tidak dikoreksi maka berarti kebijakan itu diterima, karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” kata Maruarar.
Setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.
Dia melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.
“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkasnya.
Maruarar berpendapat, Kejaksaan memiliki kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, hakimlah yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” kata Maruarar, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Dikatakannya, hakim akan bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan, tidak ada pengarahan. Sehingga hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maka tanggung jawabnya adalah presiden.
“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” tuturnya.
Dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, Maruar menuturkan jika memang keputusan impor gula tersebut merupakan kebijakan negara, maka presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksinya. Hal ini karena menteri adalah bawahannya. “Kalau tidak dikoreksi maka berarti kebijakan itu diterima, karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” kata Maruarar.
Setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.
Dia melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.
“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :