Mahupiki Dorong RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Mahupiki berpendapat perlu ada pengaturan tambahan dalam Pasal 59 E ayat (7). "Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum," tegas Firman.
Dalam kesempatan itu Mahupiki turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan. “Tahap penyelidikan, sebagaimana pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan. Dimana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” katanya.
Mahupiki dalam RDPU ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Menurut Firman, reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan. "Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)," urai Firman.
Deni Setya Bagus Yuherawan, perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura ikut menyayangkan penyidik OJK tidak muncul sebagai penyidik tertentu. Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.
"Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Mahupiki turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan. “Tahap penyelidikan, sebagaimana pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan. Dimana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” katanya.
Mahupiki dalam RDPU ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Menurut Firman, reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan. "Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)," urai Firman.
Deni Setya Bagus Yuherawan, perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura ikut menyayangkan penyidik OJK tidak muncul sebagai penyidik tertentu. Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.
"Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK," ujarnya.
Lihat Juga :