Mahupiki Dorong RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara BEM Universitas Negeri Semarang (UNES) yang mengikuti RDPU secara daring menilai RUU KUHAP masih memunculkan kritik substansial karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Salah satu sorotan yaitu pada Pasal 1 (13) mengenai upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka penangkapan, penahanan, penggedahan, penyitaan, pemeriksaan surat penyadapan dan atau larangan bagi tersangka untuk keluar dari Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Definisi penyadapan tanpa pembatasan hanya untuk kejahatan berat dianggap dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak atas privacy semakin besar. Apalagi jika praktiknya dapat dilakukan tanpa pengawasan tetap dari lembaga peradilan.
Penetapan tersangka dalam pasal ini dipandang BEM Unes terkesan menormalisasi pendekatan represif karena menggunakan metode pemaksaan sebagai dasar, bukan hasil dari proses pembuktian yang sah. Hal ini berdentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak atas privacy sebagai mana dimuat dalam pasal 17 ICCPR dan putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Salah satu sorotan yaitu pada Pasal 1 (13) mengenai upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka penangkapan, penahanan, penggedahan, penyitaan, pemeriksaan surat penyadapan dan atau larangan bagi tersangka untuk keluar dari Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Definisi penyadapan tanpa pembatasan hanya untuk kejahatan berat dianggap dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak atas privacy semakin besar. Apalagi jika praktiknya dapat dilakukan tanpa pengawasan tetap dari lembaga peradilan.
Penetapan tersangka dalam pasal ini dipandang BEM Unes terkesan menormalisasi pendekatan represif karena menggunakan metode pemaksaan sebagai dasar, bukan hasil dari proses pembuktian yang sah. Hal ini berdentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak atas privacy sebagai mana dimuat dalam pasal 17 ICCPR dan putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.
(rca)
Lihat Juga :