Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Senin, 21 Juli 2025 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ujar dia.
Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.
Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.
Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-20213. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim(shf)
Lihat Juga :