DPR Desak Diskualifikasi Cakada Langgar Protokol Kesehatan
Rabu, 09 September 2020 - 18:01 WIB
loading...
Calon kepala daerah (Cakada) merupakan bakal penentu nasib rakyat termasuk dalam perlindungan atas penyebaran virus Corona (Covid-19). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon kepala daerah (Cakada) merupakan bakal penentu nasib rakyat termasuk dalam perlindungan atas penyebaran virus Corona (Covid-19). Maka sanksi tegas berupa diskualifikasi patut diterapkan bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan.
(Baca juga: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-19 Buatan Rusia)
"Teguran saja enggak akan bergeming. Harus ada sanksi yang lebih tegas, sampai pada pencoretan sebagai peserta pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: Masih Berubah, Taksiran Harga Vaksin Merah Putih Sekitar Rp74.000)
Yaqut mengatakan, Cakada mesti mendapat hadiah dan sanksi dalam menjalankan protokol kesehatan. Sanksi yang baik adalah dengan membuat atau menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta masyarakat luas.
Dengan begitu, tepat bila cakada yang gagal dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa pilkada mesti didiskualifikasi. Hal itu akan diimbangi oleh hadiah kepada mereka yang taat berupa guyuran suara dari rakyat.
(Baca juga: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-19 Buatan Rusia)
"Teguran saja enggak akan bergeming. Harus ada sanksi yang lebih tegas, sampai pada pencoretan sebagai peserta pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: Masih Berubah, Taksiran Harga Vaksin Merah Putih Sekitar Rp74.000)
Yaqut mengatakan, Cakada mesti mendapat hadiah dan sanksi dalam menjalankan protokol kesehatan. Sanksi yang baik adalah dengan membuat atau menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta masyarakat luas.
Dengan begitu, tepat bila cakada yang gagal dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa pilkada mesti didiskualifikasi. Hal itu akan diimbangi oleh hadiah kepada mereka yang taat berupa guyuran suara dari rakyat.
Lihat Juga :