Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja
Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Di sisi lain, Harvas juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya..gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," ujarnya.
Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dimana, Harvas didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
Di sisi lain, Harvas juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya..gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," ujarnya.
Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dimana, Harvas didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
(cip)
Lihat Juga :