Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja
Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:52 WIB
loading...
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal rangkap jabatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris yang belakangan ini menjadi perbincangan.
Diketahui, meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima, MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Harvas memahami jika ada pertimbangan hukum seperti itu. Kendati demikian, dirinya hanya mempedomani atas apa yang menjadi ammar putusan Mahkamah saja.
Baca juga: DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Di sisi lain, Harvas juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya..gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," ujarnya.
Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dimana, Harvas didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
Diketahui, meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima, MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Harvas memahami jika ada pertimbangan hukum seperti itu. Kendati demikian, dirinya hanya mempedomani atas apa yang menjadi ammar putusan Mahkamah saja.
Baca juga: DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Di sisi lain, Harvas juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya..gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," ujarnya.
Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dimana, Harvas didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
(cip)
Lihat Juga :