Siapa Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team? Kejagung: Masih Pendalaman
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan, ada pembuatan grup WhatsApp oleh Jurist Tan alias JT, Fiona Handayani, dan Nadiem Anwar Makarim alias NAM sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek. Grup itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan.
"JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dua orang Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tidak berada di Indonesia.
"JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dua orang Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tidak berada di Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :