LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang
Senin, 14 Juli 2025 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
“Kami mendorong agar RKUHAP tidak hanya menjadi alat formil prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang berimbang antara pelaku dan korban, serta mencegah kesewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hanantyo, Senin (14/7/2025).
LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan bagi korban kejahatan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka dan terdakwa.
Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
“LBH Gema Keadilan menyoroti pentingnya pembatasan yang ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang,” ujarnya.
Salah satu poin strategis yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan KUHAP harus memuat ketentuan eksplisit yang melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya agar tidak dikriminalisasi dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan bagi korban kejahatan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka dan terdakwa.
Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
“LBH Gema Keadilan menyoroti pentingnya pembatasan yang ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang,” ujarnya.
Salah satu poin strategis yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan KUHAP harus memuat ketentuan eksplisit yang melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya agar tidak dikriminalisasi dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Lihat Juga :