RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti

Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:28 WIB
loading...
RKUHAP Atur Pelapor...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, DPR telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi RKUHAP, Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ), salah satunya terkait tindakpanjut laporan. Ia memastikan, KUHAP lama tak mengatur hal ini.

"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7). Dalam klausul ini, disenutkan pengadu untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.

Baca juga: RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka

"Dalam hal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," terang Habiburokhman.



Selain itu, Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga membuat aturan berupa pemberian hak tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum. "Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draft KUHAP baru rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer," kata Habiburokhman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Google Hentikan Dukungan...
Google Hentikan Dukungan YouTube untuk Smartphone Jadul
Ini Tips Memilih Tumbler...
Ini Tips Memilih Tumbler sesuai Kebutuhan, dari Ngopi hingga Traveling
Susunan Pemain Indonesia...
Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Starter
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved