RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti

Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:28 WIB
loading...
RKUHAP Atur Pelapor...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, DPR telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi RKUHAP, Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ), salah satunya terkait tindakpanjut laporan. Ia memastikan, KUHAP lama tak mengatur hal ini.

"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7). Dalam klausul ini, disenutkan pengadu untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.

Baca juga: RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka

"Dalam hal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," terang Habiburokhman.



Selain itu, Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga membuat aturan berupa pemberian hak tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum. "Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draft KUHAP baru rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer," kata Habiburokhman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved