Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 14 Juli 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan. Fungsi ini, penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
“Agenda diseminasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah,” ujarnya tegas.
Sultan juga menekankan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai program nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, dan penyediaan tiga juta rumah di daerah.
“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” ucapnya.
“Agenda diseminasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah,” ujarnya tegas.
Sultan juga menekankan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai program nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, dan penyediaan tiga juta rumah di daerah.
“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :