Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan
Senin, 14 Juli 2025 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.
"Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan," tutur Ratna.
"Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya," tambahnya.
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. "Dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam bal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," pungkasnya.
"Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan," tutur Ratna.
"Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya," tambahnya.
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. "Dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam bal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :