Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Senin, 14 Juli 2025 - 12:55 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.

"Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan," tutur Ratna.

"Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya," tambahnya.

Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. "Dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam bal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved