Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Senin, 14 Juli 2025 - 12:55 WIB
loading...
Komnas Perempuan Usul...
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ) mengusulkan agar ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Salah usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia mengatakan, laporan kerap tak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu," kata Ratna.

Baca juga: Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP



Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.

"Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan," tutur Ratna.

"Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya," tambahnya.

Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. "Dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam bal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Berita Terkini
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved