CIDE: Pembebasan Selebgram Arnold Putra Wajib Pertimbangkan OMSP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:03 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh Anton menekankan dalam konteks OMSP untuk pembebasan Arnold Putra, maka pemberian tenggat waktu dalam pelaksanaan berbagai opsi diplomasi menjadi penting. "Hal ini tentu saja semata-mata untuk selalu mengedepankan pelaksanaan salah satu misi abadi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Arnold dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.

Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.

“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru. “OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
91 WNI Korban Sindikat...
91 WNI Korban Sindikat Online Scam Dipulangkan dari Myanmar
55 WNI Ditangkap di...
55 WNI Ditangkap di Markas Online Scam Myanmar Direpatriasi Bulan Depan
48 WNI Ditangkap Otoritas...
48 WNI Ditangkap Otoritas Myanmar Terkait Kasus Online Scam
Kamboja dan Myanmar...
Kamboja dan Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI, Mukhtarudin: Kalau Ada Berangkat Itu Ilegal
KTT ASEAN, Prabowo Dorong...
KTT ASEAN, Prabowo Dorong Perdamaian Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja
Lisa Mariana Sakit,...
Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Rekomendasi
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved