CIDE: Pembebasan Selebgram Arnold Putra Wajib Pertimbangkan OMSP
Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Anton menekankan dalam konteks OMSP untuk pembebasan Arnold Putra, maka pemberian tenggat waktu dalam pelaksanaan berbagai opsi diplomasi menjadi penting. "Hal ini tentu saja semata-mata untuk selalu mengedepankan pelaksanaan salah satu misi abadi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Arnold dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.
Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.
“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru. “OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Diketahui sebelumnya, Arnold dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.
Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.
“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru. “OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
(rca)
Lihat Juga :