CIDE: Pembebasan Selebgram Arnold Putra Wajib Pertimbangkan OMSP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:03 WIB
loading...
CIDE: Pembebasan Selebgram...
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak serius mengupayakan pembebasan selebgram Arnold Putra yang ditangkap dan ditahan oleh junta militer Myanmar dengan menyiapkan berbagai pilihan. Desakan itu disampaikan oleh Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas.

Menurut Anton, opsi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) wajib dipertimbangkan sebagai jalan terakhir jika diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri tidak membuahkan hasil. "Opsi OMSP adalah sesuatu hal wajar dan biasa untuk disiapkan oleh pemerintah sebuah negara dalam rangka melindungi warganya di luar negeri," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7/2025).

Dia menuturkan, setidaknya tiga alasan mengapa OMSP patut dipertimbangkan dalam pembebasan Arnold Putra. Alasan pertama, diplomasi memiliki spektrum pendekatan yang lebar, mulai dari persuasi hingga koersif dengan menggunakan kekerasan.

Baca juga: Selamatkan WNI di Myanmar, Dasco Terus Dorong Upaya Diplomasi



“Dengan demikian, OMSP sekalipun tetap dapat masuk dalam ranah diplomasi,” kata pakar militer ini.

Alasan kedua, Pasal 7 ayat 2 poin b-16 UU Nomor 3/2025 tentang TNI menurutnya secara jelas telah membuka ruang untuk digelarnya misi tersebut. Klausa tersebut berbunyi 'membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri'. "Dengan kata lain, pelaksanaan OMSP untuk kasus Arnold dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan atas undang-undang,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, TNI jelas memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan operasi khusus. "Kita pernah punya berbagai cerita sukses dalam pelaksanaan operasi khusus termasuk di daerah lawan. Di tengah adanya berbagai komentar miring terhadap TNI, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait ide pelaksanaan OMSP ini dapat ikut meningkatkan marwah institusi di depan publik," imbuhnya.

Sementara alasan ketiga, dibukanya opsi OMSP setidaknya juga dapat memberi signal serius pada pemerintah Junta Myanmar. Selama ini tukas Anton, upaya dan tekanan yang dilakukan oleh ASEAN pada pemerintah Junta sering kali hanya dianggap angin lalu.

"Sebagai de facto leader di ASEAN, dibukanya opsi OMSP dapat memberikan tekanan tersendiri pada Junta bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi main-main perihal keamanan dan keselamatan warga negara. Terlebih selama ini, pemerintah Junta terkesan tidak cukup serius dalam merespon kasus perdagangan orang terkait judi online," ungkapnya.

Lebih jauh Anton menekankan dalam konteks OMSP untuk pembebasan Arnold Putra, maka pemberian tenggat waktu dalam pelaksanaan berbagai opsi diplomasi menjadi penting. "Hal ini tentu saja semata-mata untuk selalu mengedepankan pelaksanaan salah satu misi abadi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Arnold dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.

Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.

“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru. “OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
91 WNI Korban Sindikat...
91 WNI Korban Sindikat Online Scam Dipulangkan dari Myanmar
55 WNI Ditangkap di...
55 WNI Ditangkap di Markas Online Scam Myanmar Direpatriasi Bulan Depan
48 WNI Ditangkap Otoritas...
48 WNI Ditangkap Otoritas Myanmar Terkait Kasus Online Scam
Kamboja dan Myanmar...
Kamboja dan Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI, Mukhtarudin: Kalau Ada Berangkat Itu Ilegal
KTT ASEAN, Prabowo Dorong...
KTT ASEAN, Prabowo Dorong Perdamaian Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja
Lisa Mariana Sakit,...
Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Rekomendasi
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved