Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh
Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Toni menjelaskan, Mahkamah Partai merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal partai, Kedudukan Mahkamah Partai adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Pasal 32 ayat (5) bahwa Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya. Yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya," ucapnya.
“Saya yakin Pak Mardiono selalu Plt Ketum PPP akan bersikap bijak sana dan mematuhi keputusan tersebut," imbuh Toni.
![Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh]()
Lebih lanjut Toni mengatakan, Mardiono selain menjabat sebagai Plt. Ketum PPP, juga seorang pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden (UKP) yang diangkat oleh Presiden dan disumpah di bawah kitab suci. Sehingga, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada Pancasika dan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sebagai pejabat negara wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Jika beliau tidak mematuhinya berarti melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat negara," katanya.
"Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya. Yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya," ucapnya.
“Saya yakin Pak Mardiono selalu Plt Ketum PPP akan bersikap bijak sana dan mematuhi keputusan tersebut," imbuh Toni.

Lebih lanjut Toni mengatakan, Mardiono selain menjabat sebagai Plt. Ketum PPP, juga seorang pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden (UKP) yang diangkat oleh Presiden dan disumpah di bawah kitab suci. Sehingga, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada Pancasika dan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sebagai pejabat negara wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Jika beliau tidak mematuhinya berarti melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat negara," katanya.
Lihat Juga :