Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:12 WIB
loading...
A A A
Toni menjelaskan, Mahkamah Partai merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal partai, Kedudukan Mahkamah Partai adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Pasal 32 ayat (5) bahwa Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya. Yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya," ucapnya.

“Saya yakin Pak Mardiono selalu Plt Ketum PPP akan bersikap bijak sana dan mematuhi keputusan tersebut," imbuh Toni.

Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh


Lebih lanjut Toni mengatakan, Mardiono selain menjabat sebagai Plt. Ketum PPP, juga seorang pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden (UKP) yang diangkat oleh Presiden dan disumpah di bawah kitab suci. Sehingga, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada Pancasika dan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sebagai pejabat negara wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Jika beliau tidak mematuhinya berarti melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Rekomendasi
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved