Tingkatkan Pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh Uji Publik Sistem Penjamin Mutu
Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:47 WIB
loading...
A
A
A
“Yang sedang kita bangun ini bukan sekadar sistem, tetapi jembatan antara kekhasan dan kemandirian pesantren dengan kebutuhan legalitas dan pengakuan dari negara,” ungkap Nyai Badriyah.
“Kita semua punya harapan besar. Bahwa dari sistem ini akan lahir ekosistem pendidikan pesantren yang lebih kuat dan lebih lengkap. Dan dari ekosistem itu akan muncul generasi santri yang bukan hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga siap berkhidmat untuk umat dan bangsa,” pungkasnya.
Dokumen SPMI-SPME ini disusun sebagai panduan kerja mutu yang khas pesantren namun tetap sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sistem ini diharapkan mampu memastikan pesantren tetap mempertahankan jati diri dan nilai tradisionalnya, sekaligus memperoleh legitimasi dalam sistem pendidikan nasional.
Lebih jauh, sistem ini membuka jalan bagi pendidikan pesantren jalur nonformal untuk dapat menerbitkan syahadah dan ijazah yang diakui secara hukum sebagaimana pendidikan formal. Harapannya, sistem ini menjadi pondasi lahirnya generasi ulama masa depan yang mampu menjaga, merawat, dan mengembangkan kutubutturats serta mengokohkan posisi pesantren sebagai pilar keilmuan Islam di Indonesia.
“Kita semua punya harapan besar. Bahwa dari sistem ini akan lahir ekosistem pendidikan pesantren yang lebih kuat dan lebih lengkap. Dan dari ekosistem itu akan muncul generasi santri yang bukan hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga siap berkhidmat untuk umat dan bangsa,” pungkasnya.
Dokumen SPMI-SPME ini disusun sebagai panduan kerja mutu yang khas pesantren namun tetap sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sistem ini diharapkan mampu memastikan pesantren tetap mempertahankan jati diri dan nilai tradisionalnya, sekaligus memperoleh legitimasi dalam sistem pendidikan nasional.
Lebih jauh, sistem ini membuka jalan bagi pendidikan pesantren jalur nonformal untuk dapat menerbitkan syahadah dan ijazah yang diakui secara hukum sebagaimana pendidikan formal. Harapannya, sistem ini menjadi pondasi lahirnya generasi ulama masa depan yang mampu menjaga, merawat, dan mengembangkan kutubutturats serta mengokohkan posisi pesantren sebagai pilar keilmuan Islam di Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :