RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D," imbuhnya.
Bahkan, kata Habiburokhman, para saksi dan korban juga punya hak mendapat pendampingan advokat ketika diperiksa. Untuk itu. Ia bingung pada pihak yang masih mengagung-agungkan KUHAP lama.
"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan kuhap lama padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," ucapnya.
"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D," imbuhnya.
Bahkan, kata Habiburokhman, para saksi dan korban juga punya hak mendapat pendampingan advokat ketika diperiksa. Untuk itu. Ia bingung pada pihak yang masih mengagung-agungkan KUHAP lama.
"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan kuhap lama padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :