Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan pengaturan itu telah seusai dengan UU advokat. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu 'yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankna tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat. "Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira, jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'," kata Eddy.
"Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju," sambungnya.
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu 'yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankna tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat. "Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira, jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'," kata Eddy.
"Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :