Maqdir Ismail Sebut Kasus Hasto Berkaitan dengan Seseorang Ingin Jabat Presiden 3 Periode dan Upaya Ambil Alih PDIP
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Baca Pleidoi, Hasto Kristiyanto Telah Memaafkan Siapa Pun yang Menginginkannya Diadili
Maqdir juga menjelaskan rententan tekanan fisik dan politik yang diterima Sekjen PDIP itu. Tekanan itu mulai diterimanya sejak 2023. Tekanan itu tak berhenti hingga pertengahan Desember 2024, di mana Hasto dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan lembaga negara.
Saat itu, Hasto diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP sekaligus untuk tidak melakukan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari kader PDIP. "Dan jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka dia (Hasto) akan menjadi tersangka dan dipenjara," ucap Maqdir.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta. JPU meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan sekaligus suap dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Maqdir juga menjelaskan rententan tekanan fisik dan politik yang diterima Sekjen PDIP itu. Tekanan itu mulai diterimanya sejak 2023. Tekanan itu tak berhenti hingga pertengahan Desember 2024, di mana Hasto dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan lembaga negara.
Saat itu, Hasto diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP sekaligus untuk tidak melakukan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari kader PDIP. "Dan jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka dia (Hasto) akan menjadi tersangka dan dipenjara," ucap Maqdir.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta. JPU meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan sekaligus suap dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
(rca)
Lihat Juga :