Puspoll Nilai Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jadi Peluang Tata Ulang Sistem Kepemiluan
Rabu, 09 Juli 2025 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya parpol dalam menentukan calon legislatif yang akan diusung kriterianya sangat pragmatis. Misalnya dengan menunjukan isi rekening sebagai kemampuan bertarung, bukan isi program yang akan ditawarkan ke masyarakat.
"Kami berharap melalui putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi awal untuk menata ulang sistem kepemiluan yang mampu memperkuat partai politik melalui peningkatan Party ID dan peningkatan partisipasi politik antara DPR dengan konstituennya," tegas Hojin.
Diketahui, MK telah memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal).
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
"Kami berharap melalui putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi awal untuk menata ulang sistem kepemiluan yang mampu memperkuat partai politik melalui peningkatan Party ID dan peningkatan partisipasi politik antara DPR dengan konstituennya," tegas Hojin.
Diketahui, MK telah memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal).
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
(shf)
Lihat Juga :