Puspoll Nilai Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jadi Peluang Tata Ulang Sistem Kepemiluan
Rabu, 09 Juli 2025 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Chamad Hojin, ada sejumlah putusan Mahmah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR terkait sistem kepemiluan.
Di antaranya, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjado nol persen dari 20 persen, lalu pembatalan ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir tentang pemisahan pemilu nasional yakni Presiden, DPR dan DPD dengan pemilu lokal yakni kepala daerah, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
"Melalui empat putusan MK terkait pemilu dan pilkada tersebut, semestinya kesempatan pemerintah dan DPR untuk menata lagi sistem kepemiluan Indonesia. Apalagi sebelumnya ada wacana penggabungan sistem perolehan kursi dari suara terbanyak ke penggabungan nomor urut partai dan perolehan suara," ujar dia.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Puspoll Indonesia, lanjut Hojin, telah melakukan berbagai riset baik secara kualitatif maupun kuantitatif bahwa relasi parpol dengan kader, DPR dengan konstituen masih sangat rendah.
Di antaranya, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjado nol persen dari 20 persen, lalu pembatalan ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir tentang pemisahan pemilu nasional yakni Presiden, DPR dan DPD dengan pemilu lokal yakni kepala daerah, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
"Melalui empat putusan MK terkait pemilu dan pilkada tersebut, semestinya kesempatan pemerintah dan DPR untuk menata lagi sistem kepemiluan Indonesia. Apalagi sebelumnya ada wacana penggabungan sistem perolehan kursi dari suara terbanyak ke penggabungan nomor urut partai dan perolehan suara," ujar dia.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Puspoll Indonesia, lanjut Hojin, telah melakukan berbagai riset baik secara kualitatif maupun kuantitatif bahwa relasi parpol dengan kader, DPR dengan konstituen masih sangat rendah.
Lihat Juga :