Hukum Antara Cita dan Realita
Senin, 07 Juli 2025 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Contoh, lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2002 disusul oleh UU BUMN Nomor 1 tahun 2025 dan UU KUHP Nomor 1 tahun 2023 jika disimak teliti dan objektif, maka ketiga UU tersebut mencerminkan kehendak kekuasaan untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaannya melalui sarana hukum ekonomi dan hukum pidana.
Salah satu ciri khas dan menonjol adalah, sarana hukum ekonomi diperkuat/dikokohkan antara lain dengan memandulkan sarana sanksi pidana/tipikor dengan tujuan menjaga/memelihara kesinambungan hukum ekonomi dan perangkatnya untuk mencapai sebesar-besarnya pundi-pundi kas negara; yang diperlukan di sini adalah keseimbangan antara check-and balance-reward and punishment yang pasti, adil dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat apapun risikonya.
Apakah politik kekuasaan sedemikian diperbolehkan? Jawabannya mengapa tidak boleh sepanjang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat 270 juta jiwa. Kekhawatiran terbesar adalah dengan sarana hukum digunakanlah prinsip “tujuan menghalalkan cara”-het doel Heilig de middellen”; itulah cara-cara yang digunakan Ketika pemerintahan dijalankan secara otoritarian.
Bagaimana control sosial di Indonesia masa kini, era demokrasi Pancasila? Sering terjadi atas nama Pancasila dan UUD45 kekuasaan dijalankan oleh pemiliknya, untuk sebesar-besarnya kepentingan kelompok dan oilgarikhinnya.
Hukum dan realita semakin berjarak jauh dan belum ada solusi untuk mendekatkannya; ada solusi akan tetapi juga sering menimbulkan masalah hukum baru; contoh UU BUMN 2025, belum juga efektif bekerja sudah dapat diprediksi kemuningkan terbesar masalahnya? Quo vadis hukum Indonesia.
Salah satu ciri khas dan menonjol adalah, sarana hukum ekonomi diperkuat/dikokohkan antara lain dengan memandulkan sarana sanksi pidana/tipikor dengan tujuan menjaga/memelihara kesinambungan hukum ekonomi dan perangkatnya untuk mencapai sebesar-besarnya pundi-pundi kas negara; yang diperlukan di sini adalah keseimbangan antara check-and balance-reward and punishment yang pasti, adil dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat apapun risikonya.
Apakah politik kekuasaan sedemikian diperbolehkan? Jawabannya mengapa tidak boleh sepanjang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat 270 juta jiwa. Kekhawatiran terbesar adalah dengan sarana hukum digunakanlah prinsip “tujuan menghalalkan cara”-het doel Heilig de middellen”; itulah cara-cara yang digunakan Ketika pemerintahan dijalankan secara otoritarian.
Bagaimana control sosial di Indonesia masa kini, era demokrasi Pancasila? Sering terjadi atas nama Pancasila dan UUD45 kekuasaan dijalankan oleh pemiliknya, untuk sebesar-besarnya kepentingan kelompok dan oilgarikhinnya.
Hukum dan realita semakin berjarak jauh dan belum ada solusi untuk mendekatkannya; ada solusi akan tetapi juga sering menimbulkan masalah hukum baru; contoh UU BUMN 2025, belum juga efektif bekerja sudah dapat diprediksi kemuningkan terbesar masalahnya? Quo vadis hukum Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :