Hukum Antara Cita dan Realita

Senin, 07 Juli 2025 - 07:56 WIB
loading...
A A A
Contoh, lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2002 disusul oleh UU BUMN Nomor 1 tahun 2025 dan UU KUHP Nomor 1 tahun 2023 jika disimak teliti dan objektif, maka ketiga UU tersebut mencerminkan kehendak kekuasaan untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaannya melalui sarana hukum ekonomi dan hukum pidana.

Salah satu ciri khas dan menonjol adalah, sarana hukum ekonomi diperkuat/dikokohkan antara lain dengan memandulkan sarana sanksi pidana/tipikor dengan tujuan menjaga/memelihara kesinambungan hukum ekonomi dan perangkatnya untuk mencapai sebesar-besarnya pundi-pundi kas negara; yang diperlukan di sini adalah keseimbangan antara check-and balance-reward and punishment yang pasti, adil dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat apapun risikonya.

Apakah politik kekuasaan sedemikian diperbolehkan? Jawabannya mengapa tidak boleh sepanjang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat 270 juta jiwa. Kekhawatiran terbesar adalah dengan sarana hukum digunakanlah prinsip “tujuan menghalalkan cara”-het doel Heilig de middellen”; itulah cara-cara yang digunakan Ketika pemerintahan dijalankan secara otoritarian.

Bagaimana control sosial di Indonesia masa kini, era demokrasi Pancasila? Sering terjadi atas nama Pancasila dan UUD45 kekuasaan dijalankan oleh pemiliknya, untuk sebesar-besarnya kepentingan kelompok dan oilgarikhinnya.

Hukum dan realita semakin berjarak jauh dan belum ada solusi untuk mendekatkannya; ada solusi akan tetapi juga sering menimbulkan masalah hukum baru; contoh UU BUMN 2025, belum juga efektif bekerja sudah dapat diprediksi kemuningkan terbesar masalahnya? Quo vadis hukum Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026–2029 Resmi Ditetapkan
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
28 Perguruan Tinggi...
28 Perguruan Tinggi Malaysia Buka Peluang Studi bagi Mahasiswa Indonesia
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Rekomendasi
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved