MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur
Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:53 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia mengatakan, putusan MK kerap menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Jazilul dalam sambutannya di acara diskusi "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK," yang digelar oleh Fraksi PKB di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Saya tidak mengatakan final dan binding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi. Dan itu muncul di Mahkamah yang di situ putusannya enggak bisa lagi dibanding lagi. Sudah final, tapi kontroversi," ujar Jazilul.
Baca juga: DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Menurutnya, putusan MK kerap menuai kontroversi sejak memutus perkara batas usia Presiden dan Wakil Presiden hingga gratisnya biaya pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan menengah negeri maupun swasta.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation," kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul.
Ketua Fraksi PKB ini pun menilai, sejumlah putusan MK telah melampaui dari kewenangan lembaga yudikatif. Sebagai lembaga penjaga konstitusi, Gus Jazil menuturkan, MK tak boleh mengatur, termasuk pelaksanaan pemilu.
"Dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga ya enggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK," terang Gus Jazil.
"Nah kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Jazilul dalam sambutannya di acara diskusi "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK," yang digelar oleh Fraksi PKB di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Saya tidak mengatakan final dan binding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi. Dan itu muncul di Mahkamah yang di situ putusannya enggak bisa lagi dibanding lagi. Sudah final, tapi kontroversi," ujar Jazilul.
Baca juga: DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Menurutnya, putusan MK kerap menuai kontroversi sejak memutus perkara batas usia Presiden dan Wakil Presiden hingga gratisnya biaya pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan menengah negeri maupun swasta.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation," kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul.
Ketua Fraksi PKB ini pun menilai, sejumlah putusan MK telah melampaui dari kewenangan lembaga yudikatif. Sebagai lembaga penjaga konstitusi, Gus Jazil menuturkan, MK tak boleh mengatur, termasuk pelaksanaan pemilu.
"Dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga ya enggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK," terang Gus Jazil.
"Nah kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :