Yusril: Indonesia Tak Pernah Terima Nota Diplomatik dari Brasil Soal Kematian Juliana Marins
Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Yusril menekankan Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.
Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Juliana Marins Meninggal 20 Menit setelah Jatuh di Gunung Rinjani
"Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," tegasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Juliana Marins Meninggal 20 Menit setelah Jatuh di Gunung Rinjani
"Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :