Kemendagri: 97 Daerah Belum Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) merilis masih terdapat 97 daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 . Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan .
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kemendagri, Bahtiar mengatakan terus memacu daerah untuk segera menerbitkan aturan tersebut. Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi atau 94% yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi 6% yang belum selesai yaitu Aceh dan Papua,” ujar Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, hingga saat ini masih ada 95 kabupaten/kota atau 18% yang belum menyelesaikan aturan ini. Lalu ada 73 kabupaten/kota atau 14% sedang dalam proses penyusunan. “Dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota atau 68%.” (Baca juga: Satu Peserta Sakit, AstraZeneca Hentikan Tes Vaksin Covid-19 Global)
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini,” pungkasnya.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kemendagri, Bahtiar mengatakan terus memacu daerah untuk segera menerbitkan aturan tersebut. Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi atau 94% yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi 6% yang belum selesai yaitu Aceh dan Papua,” ujar Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, hingga saat ini masih ada 95 kabupaten/kota atau 18% yang belum menyelesaikan aturan ini. Lalu ada 73 kabupaten/kota atau 14% sedang dalam proses penyusunan. “Dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota atau 68%.” (Baca juga: Satu Peserta Sakit, AstraZeneca Hentikan Tes Vaksin Covid-19 Global)
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini,” pungkasnya.
(kri)