Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara dan Helena Lim Tetap 10 Tahun Bui
Selasa, 01 Juli 2025 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.
Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Crazy Rich PIK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemilik Quantum Skyline Exchange Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. "Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.
Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Crazy Rich PIK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(rca)
Lihat Juga :