Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara dan Helena Lim Tetap 10 Tahun Bui

Selasa, 01 Juli 2025 - 18:40 WIB
loading...
Kasasi Ditolak, Harvey...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.

"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.

Baca juga: Sebelum Jadi Orang Kaya, Sandra Dewi Datang ke Jakarta cuma Bawa Baju dan Buku



Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemilik Quantum Skyline Exchange Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. "Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.

Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Crazy Rich PIK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Dewi Rezer Gagal Borong...
Dewi Rezer Gagal Borong Tas dan Perhiasan di BPA Fair 2026: Sudah Habis Semua!
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Berita Terkini
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved