6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Senin, 30 Juni 2025 - 17:00 WIB
loading...
6 Tersangka Kasus Suap...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau minyak kelapa sawit mentah. Keenamnya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat di kantornya, Senin (30/6/2025).

Keenam tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, 3 majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, mantan Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta pihak legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO



Sejalan dengan itu disiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keenamnya ditahan di Rutan Salemba kelas 1 Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan bahwa dugaan suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait putusan onstlag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dia menjelaskan, pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara. "Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rekomendasi
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
Berita Terkini
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Infografis
6 Curug Dekat Kota Jakarta...
6 Curug Dekat Kota Jakarta dengan Pemandangan Eksotis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved