Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31 WIB
loading...
Pidana Mati dalam Perspektif...
Aulia Imran Mahasiswa S1 Hukum Universitas Nasional, Jakarta. Foto/istimewa
A A A
Aulia Imran
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Nasional, Jakarta.

PIDANA mati telah lama menjadi topik perdebatan klasik dalam hukum pidana. Sebagian menganggapnya sebagai jalan terakhir untuk menegakkan keadilan atas kejahatan luar biasa, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kekerasan negara yang dilegalkan. Di Indonesia, pidana mati masih eksis dan dilegalkan dalam hukum positif, terutama untuk kasus terorisme, narkotika, pembunuhan berencana, dan korupsi berat. Namun, keberadaannya kini semakin problematis ketika dihadapkan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjunjung tinggi hak untuk hidup sebagai hak non-derogable.

Indonesia memang belum mencabut pidana mati dari sistem hukumnya. Bahkan, KUHP baru dalam Pasal 98 masih mengakomodasi pidana mati secara alternatif dengan masa percobaan. Artinya, negara belum siap sepenuhnya untuk meninggalkan instrumen hukuman paling ekstrem ini. Ironisnya, di tengah berbagai revisi hukum yang mengarah ke modernisasi dan penghormatan HAM, pidana mati tetap menjadi bagian dari sistem pidana kita. Ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan hukum nasional dan tekanan hukum internasional.

Pihak yang mendukung pidana mati sering mengemukakan alasan keadilan retributif, efek jera, dan perlindungan masyarakat. Dalam kasus seperti Freddy Budiman atau pelaku bom Bali, argumentasi tersebut tampak cukup kuat. Kejahatan luar biasa menimbulkan luka mendalam dan ketakutan luas di masyarakat. Dalam konteks ini, pidana mati dianggap sebagai penebus moral dan pemulih martabat negara serta korban.

Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah pidana mati benar-benar efektif mencegah kejahatan? Data menunjukkan bahwa kasus narkoba dan pembunuhan tetap terjadi meski pidana mati sudah dijatuhkan. Jika efek jera tidak terbukti secara empiris, maka fungsi preventif dari pidana mati patut dipertanyakan. Justru ini membuka ruang untuk berpikir ulang tentang bentuk hukuman yang lebih adil dan solutif.

Kekhawatiran utama dalam praktik pidana mati adalah risiko kesalahan dalam proses peradilan. Sistem hukum bukanlah sistem yang sempurna. Jika seseorang yang tidak bersalah dihukum mati, maka tidak ada ruang untuk memperbaiki kesalahan. Ini menjadi kritik tajam terhadap keberadaan pidana mati, sebab kekeliruan satu kali saja akan menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak dapat diperbaiki seumur hidup.

Dari sisi HAM, pidana mati jelas bertentangan dengan prinsip dasar bahwa setiap manusia berhak hidup, tanpa syarat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dicabut, bahkan oleh negara. Maka, dalam pandangan ini, pidana mati bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga tindakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia.

Indonesia kian tertekan oleh desakan internasional, termasuk Amnesty International dan Komite HAM PBB, untuk menghentikan pidana mati. Laporan tahunan Amnesty menempatkan Indonesia sebagai negara aktif eksekutor pidana mati di Asia Pasifik, dengan ratusan vonis menunggu eksekusi. Ini berpotensi menurunkan citra Indonesia di kancah global sebagai negara yang belum sepenuhnya menghormati HAM.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sudah saatnya Indonesia mengevaluasi sistem pemidanaannya. Moratorium atau bahkan penghapusan pidana mati secara bertahap adalah langkah bijak. Negara bisa memperkuat sistem rehabilitasi, memperbaiki sistem peradilan pidana, dan memperluas akses edukasi HAM sebagai jalan keluar dari ketergantungan terhadap hukuman mati.

Alternatif pidana mati bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan luar biasa bebas dari hukuman. Justru sebaliknya, negara dapat menciptakan sistem pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa menghilangkan hak hidup. Hukuman penjara seumur hidup dengan pengawasan ketat bisa menjadi pilihan. Selain itu, pendekatan restoratif yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat akan lebih mendekati keadilan yang sejati.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk tidak melanggar hukum atas nama penegakan hukum. Negara harus menjadi pelindung utama hak warga negaranya, bukan pelaku pelanggaran hak. Maka, pertarungan antara urgensi dan kontroversi pidana mati pada akhirnya adalah soal konsistensi antara hukum nasional dengan komitmen pada HAM.

Pidana mati memang hadir sebagai bentuk keadilan yang paling keras, namun tidak selalu menjadi solusi terbaik. Argumentasi pro dan kontra menegaskan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan antara mempertahankan legalitas pidana mati atau bertransisi menuju sistem hukum yang lebih humanis. Diperlukan langkah konkret dan bertahap untuk meninjau ulang keberadaan pidana mati, demi membangun sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga beradab.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Berita Terkini
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved