Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi
Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia kian tertekan oleh desakan internasional, termasuk Amnesty International dan Komite HAM PBB, untuk menghentikan pidana mati. Laporan tahunan Amnesty menempatkan Indonesia sebagai negara aktif eksekutor pidana mati di Asia Pasifik, dengan ratusan vonis menunggu eksekusi. Ini berpotensi menurunkan citra Indonesia di kancah global sebagai negara yang belum sepenuhnya menghormati HAM.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, sudah saatnya Indonesia mengevaluasi sistem pemidanaannya. Moratorium atau bahkan penghapusan pidana mati secara bertahap adalah langkah bijak. Negara bisa memperkuat sistem rehabilitasi, memperbaiki sistem peradilan pidana, dan memperluas akses edukasi HAM sebagai jalan keluar dari ketergantungan terhadap hukuman mati.
Alternatif pidana mati bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan luar biasa bebas dari hukuman. Justru sebaliknya, negara dapat menciptakan sistem pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa menghilangkan hak hidup. Hukuman penjara seumur hidup dengan pengawasan ketat bisa menjadi pilihan. Selain itu, pendekatan restoratif yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat akan lebih mendekati keadilan yang sejati.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk tidak melanggar hukum atas nama penegakan hukum. Negara harus menjadi pelindung utama hak warga negaranya, bukan pelaku pelanggaran hak. Maka, pertarungan antara urgensi dan kontroversi pidana mati pada akhirnya adalah soal konsistensi antara hukum nasional dengan komitmen pada HAM.
Pidana mati memang hadir sebagai bentuk keadilan yang paling keras, namun tidak selalu menjadi solusi terbaik. Argumentasi pro dan kontra menegaskan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan antara mempertahankan legalitas pidana mati atau bertransisi menuju sistem hukum yang lebih humanis. Diperlukan langkah konkret dan bertahap untuk meninjau ulang keberadaan pidana mati, demi membangun sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga beradab.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, sudah saatnya Indonesia mengevaluasi sistem pemidanaannya. Moratorium atau bahkan penghapusan pidana mati secara bertahap adalah langkah bijak. Negara bisa memperkuat sistem rehabilitasi, memperbaiki sistem peradilan pidana, dan memperluas akses edukasi HAM sebagai jalan keluar dari ketergantungan terhadap hukuman mati.
Alternatif pidana mati bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan luar biasa bebas dari hukuman. Justru sebaliknya, negara dapat menciptakan sistem pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa menghilangkan hak hidup. Hukuman penjara seumur hidup dengan pengawasan ketat bisa menjadi pilihan. Selain itu, pendekatan restoratif yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat akan lebih mendekati keadilan yang sejati.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk tidak melanggar hukum atas nama penegakan hukum. Negara harus menjadi pelindung utama hak warga negaranya, bukan pelaku pelanggaran hak. Maka, pertarungan antara urgensi dan kontroversi pidana mati pada akhirnya adalah soal konsistensi antara hukum nasional dengan komitmen pada HAM.
Pidana mati memang hadir sebagai bentuk keadilan yang paling keras, namun tidak selalu menjadi solusi terbaik. Argumentasi pro dan kontra menegaskan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan antara mempertahankan legalitas pidana mati atau bertransisi menuju sistem hukum yang lebih humanis. Diperlukan langkah konkret dan bertahap untuk meninjau ulang keberadaan pidana mati, demi membangun sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga beradab.
(cip)
Lihat Juga :