Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Indonesia kian tertekan oleh desakan internasional, termasuk Amnesty International dan Komite HAM PBB, untuk menghentikan pidana mati. Laporan tahunan Amnesty menempatkan Indonesia sebagai negara aktif eksekutor pidana mati di Asia Pasifik, dengan ratusan vonis menunggu eksekusi. Ini berpotensi menurunkan citra Indonesia di kancah global sebagai negara yang belum sepenuhnya menghormati HAM.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sudah saatnya Indonesia mengevaluasi sistem pemidanaannya. Moratorium atau bahkan penghapusan pidana mati secara bertahap adalah langkah bijak. Negara bisa memperkuat sistem rehabilitasi, memperbaiki sistem peradilan pidana, dan memperluas akses edukasi HAM sebagai jalan keluar dari ketergantungan terhadap hukuman mati.

Alternatif pidana mati bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan luar biasa bebas dari hukuman. Justru sebaliknya, negara dapat menciptakan sistem pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa menghilangkan hak hidup. Hukuman penjara seumur hidup dengan pengawasan ketat bisa menjadi pilihan. Selain itu, pendekatan restoratif yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat akan lebih mendekati keadilan yang sejati.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk tidak melanggar hukum atas nama penegakan hukum. Negara harus menjadi pelindung utama hak warga negaranya, bukan pelaku pelanggaran hak. Maka, pertarungan antara urgensi dan kontroversi pidana mati pada akhirnya adalah soal konsistensi antara hukum nasional dengan komitmen pada HAM.

Pidana mati memang hadir sebagai bentuk keadilan yang paling keras, namun tidak selalu menjadi solusi terbaik. Argumentasi pro dan kontra menegaskan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan antara mempertahankan legalitas pidana mati atau bertransisi menuju sistem hukum yang lebih humanis. Diperlukan langkah konkret dan bertahap untuk meninjau ulang keberadaan pidana mati, demi membangun sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga beradab.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved