Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Kamis, 26 Juni 2025 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut. Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.
Sebelumnya, PP nomor 26 Tahun 2023 ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya PP tersebut maka pemerintah saat itu membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca juga: Ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi
Beleid tersebut berlaku sejak 15 Mei 2023 dituangkan pada bab IV pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Lihat Juga :